"Insyaallah, jika semua proses telah selesai, SK akan segera dikeluarkan. Terkait teknis,
waktu, dan tata cara pembagian SK, kita masih menunggu arahan pimpinan," ujar Arita, Rabu (4/2/2026).
Lebih lanjut, Arita menjelaskan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu pada Tahun Anggaran 2026 disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing. Namun, ia menegaskan bahwa skema penggajian tersebut bersifat sementara dan akan dievaluasi kembali pada tahun-tahun berikutnya sesuai kemampuan keuangan daerah.
"Gaji PPPK Paruh Waktu ini tidak bersifat permanen seperti yang diprogramkan pada tahun 2026. Ke depan, akan direvisi kembali dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Pimpinan daerah sudah menyampaikan akan melakukan evaluasi, tentu tetap mengacu pada kondisi fiskal daerah," tegasnya.
Baca Juga:
Adapun rincian besaran gaji PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk Tahun Anggaran 2026 adalah sebagai berikut:
• Lulusan SD/sederajat: Rp250.000 per bulan
• Lulusan SLTP/sederajat: Rp275.000 per bulan
• Lulusan SLTA/sederajat: Rp300.000 per bulan
• Lulusan Diploma III/sederajat: Rp350.000 per bulan
• Lulusan Diploma IV/S-1: Rp450.000 per bulan
• Lulusan Strata-2 (S-2): Rp500.000 per bulan
Arita menegaskan, kebijakan penggajian tersebut hanya berlaku untuk tahun anggaran berjalan dan sangat dimungkinkan mengalami perubahan pada tahun berikutnya setelah dilakukan revisi dan penyesuaian.
"Untuk tahun 2026 ini skemanya demikian. Tahun berikutnya bisa saja berubah setelah dilakukan evaluasi dan penyesuaian," pungkasnya.