Rabu, 29 Juli 2026 WIB

Personel Polsek Muara Satu Pasang Spanduk Pencegahan Karhutla di Blang Naleung Mameh

Hendra - Minggu, 30 Juli 2023 18:00 WIB
Personel Polsek Muara Satu Pasang Spanduk Pencegahan Karhutla di Blang Naleung Mameh
Matatelinga.com
Spanduk karhutla
MATATELINGA, Lhokseumawe:Personel Polsek Muara Satu memasang spanduk tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Gampong (Desa) Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Sabtu (29/7/2023).




Pemasangan spanduk tersebut dilakukan personel di titik atau lokasi yang mudah terlihat dan dibaca oleh masyarakat, seperti di pinggir jalan raya serta tempat â€" tempat umum lainnya.

BACAJUGA:


Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Muara Satu, Iptu Syadli, SE mengatakan, pemasangan spanduk ini supaya warga mengerti dan memahami tentang karhutla dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No. 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 3 tentang Kehutanan.

"Membakar hutan dan lahan membahayakan kesehatan, lingkungan hidup dan masa depan kita. Membakar hutan merupakan tindak pidana diancam pidana penjara 15 tahun serta denda Rp 5 miliar," pungkas Kapolsek.

Untuk itu, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Muara Satu agar tidak melakukan tindakan dimaksud. Sebab, akan merusak kelestarian hutan dan lingkungan.
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru