Sabtu, 08 Agustus 2026 WIB

Rokok 68.020 Batang di Musnahkan Direktorat Jenderal Bea Cukai

Admin - Jumat, 16 Juni 2023 07:46 WIB
Rokok 68.020 Batang di Musnahkan Direktorat Jenderal Bea Cukai
pixabay
Sebanyak memusnahkan puluhan ribu batang rokok ilegal hasil penindakan serta operasi pasar kepabeanan dan cukai di provinsi ujung barat Indonesia, dimusnahkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal B
MATATELINGA, Banda Aceh: Sebanyak memusnahkan puluhan ribu batang rokok ilegal hasil penindakan serta operasi pasar kepabeanan dan cukai di provinsi ujung barat Indonesia, dimusnahkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh.


"Rokok yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp134,6 juta dengan potensi kerugian negara dari sektor penerimaan sebesar Rp72,2 juta. Di samping kerugian negara, juga ada kerugian dari sisi sosial dan kesehatan yang tidak dapat dinilai secara finansial."


Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Isnu Irwantoro di Banda Aceh, Kamis (15/6/2023).


Rokok mencapai 68.020 batang tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin dan kemudian dibakar. Selanjutnya, dibuang ke tempat pembuangan akhir. Tujuan pemusnahan untuk menghilangkan bentuk dan fungsi, sehingga tidak bisa disalahgunakan.


Lanjut Isnu, rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai di wilayah Provinsi Aceh sepanjang Agustus hingga September 2022.

[r]

Rokok tersebut ilegal karena tidak dilekati pita cukai. Sebagian besar rokok tanpa cukai tersebut adalah barang impor. Rokok tersebut dipasok dari luar negeri secara ilegal, kata Isnu Irwantoro menyebutkan.


Ia mengatakan penindakan kepabeanan dan cukai tersebut merupakan sinergitas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh dan jajaran bersama pemerintah daerah, unsur TNI dan Polri serta instansi terkait lainnya, dikutip Jumat (16/6/2023) Antara.


"Kami terus meningkatkan sinergitas ini untuk mencegah dan memberantas peredaran barang ilegal seperti rokok tanpa cukai, minuman beralkohol, dan lainnya ke Provinsi Aceh," kata Isnu Irwantoro.


Selain itu, pemusnahan barang ilegal tersebut merupakan komitmen Bea Cukai memberantas peredaran rokok tanpa
izin. Peredaran rokok ilegal tersebut merugikan penerimaan negara dari cukai.

"Penekanan peredaran rokok ilegal tersebut juga untuk meningkatkan penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal," sebutnya.

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru