Melawan Peradilan Sesat (Putusan No. 122/G/2024/PTUN.MDN)
MATATELINGA Keluarnya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 122/G/2024/PTUN.MDN tertanggal 17 Februari 2025 dinilai janggal, keliru, sesat dan mesesatkan. Betapa tidak, isi putusan tersebut sangat janggal, aneh dan tidak objektif
Berita Sumut