Nasional

Soal 176 Dispensasi Nikah Dini, Akhirnya Kemenag Jatim Angkat Bicara!

rizky
Hand over
Ilustrasi
MATATELINGA, Jakarta : Terkait soal kasus 176 anak dibawah umur mengajukan dispensasi nikah pada pengadilan agama di Ponorogo, Jawa Timur yang menggemparkan publik. Akan hal tersebut, Kasi Kepenghuluan dan Keluarga Sakinah Kanwil Kemenag Jatim, Amanullah angkat bicara.



Amanullah pun mengungkapkan beberapa faktor terjadinya pernikahan dini. Diantaranya karena adat budaya, pola asuh, ekonomi, pendidikan, agama yang parsial serta pemahaman agama yang kurang tuntas di masyarakat dan akses informasi digital.


"Kalau saya maping akibat dari akses informasi digital ini menyebabkan tingginya angka fiskal karena kehamilan.


Baca Juga:Sudah Berhubungan Intim tapi Batal Dinikahi, Berujung Ke Pengadilan

Pertama karena kesadaran keberagaman, jadi ilmu tentang agama ini halal haram mana yang harus dimaluin ini tidak ada, yang kedua kontrol orang tua kepada anak-anak kita, yang ketiga sosial permisif," ungkapnya.


Amanullah menjelaskan bahwa berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jawa Timur menerima sebanyak 191 pengajuan dispensasi nikah dan hanya mengabulkan 176.



"Data dari Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur dalam 2022 yang diterima itu 191 pengajuan izin dispensasi nikah tapi yang dikabulkan ada 176. Berarti ada yang ditolak ada yang dicabut dan sebagainya," kata Amanullah, seperti dikutip dari Okezone, Minggu (22/01/2023).


Amanullah mengatakan bahwa dari 176 aduan yang dikabulkan, 75 diantara dikarenakan hamil duluan sebelum nikah.


Penulis
: Mtc
Editor
: Rizky
Tag:AmanullahKasi Kepenghuluan dan Keluarga Sakinah Kanwil Kemenag JatimMatatelingaTerkinianak dibawah umurdispensasi nikah

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.