Nasional

Sudah Berhubungan Intim tapi Batal Dinikahi, Berujung Ke Pengadilan

Administrator
pixabay
ilustrasi
MATATELINGA, Probolinggo: Sejumlah kasus batal menikah yang viral di media sosial (medsos), menjadi perhatian publik khusunya masyarakat Indonesia. Terbaru, kasus batal menikah sampai berujung ke persidangan dengan tuntutan sejumlah uang bernilai fantastis.



Pasangan yang merasa dirugikan dengan dijanjikan dinikahi, berujung ke Pengadilan minta keadilan, ini Faktanya


Kasus batal menikah di Probolinggo berlanjut ke meja hijau. Wanita berinisial APN (20) yang tak terima pernikahan dibatalkan sepihak menggungat calon suaminya AS (23) hingga Rp3 miliar.



Dimana, gugatan ke PN Kelas II Probolinggo tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara : 25/Pdt.G/2022/PN.Pbl. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo.


Dasar gugatan didasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, Yurisprudensi Nomor 4 Tahun 2018, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1051 Tahun 2014 dan Yurisprudensi Nomor 580 Tahun 2016. Dalam aturannya, pemutusan perjanjian sepihak termasuk melanggar hukum.


BACA JUGA:Tersangka YY Belum Ditahan, Pengamat: Ada Dugaan Intervensi


Ada sejumlah alasan APN menggugat uang sebanyak itu.


Informasi yang dihimpun, gugatan itu dilayangkan karena APN dan keluarganya mengalami sejumlah kerugian akibat pembatalan pernikahan dua hari sebelum resepsi.


Editor
: Amrizal
Tag:ProbolinggoBerhubungan Intimgagal Dinikahimatatelinga.commatatelinga comTerkinituntut 3 Milliar

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.