Nasional

Oknum Brimob di Ogan Ilir Diduga Backing Gudang Penimbunan BBM Ilegal

putra
Matatelinga.com
Gudang yang diduga jadi lapak tampung bbm ilegal.

MATATELINGA, Sumsel : Ini hanya sebuah informasi buat para oknum kepolisian yang tanda kutip nakal.

Seperti diduga dilakukan oknum Brimob satu ini, disebut melakukan beking dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal.

Lokasinya penimbunan dari hasil investigasi media, di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan (Sumsel).

Masyarakat meminta Kapolri dan Kapolda melakukan tindakan tegas terhadap oknum tersebut dan melakukan penggrebekan lokasi.

Dari penelusuran diketahui kalau pemilik gudang warga etnis berinisial ED dan oknum Brimob berinisial US.

Sewaktu akan dilakukan konfirmasi terkait hal tersebut, awak media sempat dihadang tiga orang di duga preman suruhan.

Demi keselamatan, awak media akhirnya putar balik setelah sebelumnya sudah mengumpulkan bukti dan dokumentasi terkait gudang BBM Ilegal tersebut.

Dari amatan dilokasi, juga diketahui ada mobil tangki solar industri yang sedang antri mengisi solar mobil industri.

Menurut aturan, harusnya mobil tersebut mengisi solar di Depo Pertamina resmi, bukan gudang BBM ilegal.

Pihak Pertamina sendiri belum bisa dikonfirmasi terkait temuan ini, dan akan melakukan klarifikasi dalam waktu dekat.

Merujuk pada pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.(mtc)

Penulis
: Mtc
Editor
: Putra
Tag:BBM IlegalDiduga BackingGudang Penimbunanoknum brimobdi Ogan Ilir

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.