Nasional

Direktur WALHI NTT Minta Komisi Yudisial Mengawal Proses Hukum atas Vonis Bebas Tersangka Perambah Hutan Oleh Hakim PN Rote Ndao

Administrator
Matatelinga/Istimewa
Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nusa Tenggara Timur, Umbu Wulang Tanaamhu Paranggi, salah satu aktivis lingkungan mempertanyakan vonis bebas hakim terhadap perambah hutan di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.

MATATELINGA, Rote Ndao : Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nusa Tenggara Timur, Umbu Wulang Tanaamhu Paranggi, salah satu aktivis lingkungan mempertanyakan vonis bebas hakim terhadap perambah hutan di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.

Menanggapi putusan Hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao tersebut, Ketua WALHI NTT Umbu Wulang Tanaamhu Paranggi saat dikonfirmasi media akhir November lalu menilai bahwa putusan hakim tersebut adalah suatu bentuk preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya penegakan hukum bidang lingkungan.



“Ini adalah potret penegakan hukum lingkungan masih lemah sekali, ini menjadi preseden buruk penegakan hukum lingkungan di NTT. Sebaiknya Jaksa melakukan banding, kalau memang serius melawan pengrusakan hutan yang saat ini luasnya sudah sangat sedikit di Rote Ndao,” papar Umbu Wulang Tanaamhu Paranggi.

Secara khusus, Umbu mengajak semua pihak untuk serius melawan segala bentuk upaya pengrusakan kawasan hutan lindung yang mana hal tersebut bisa berdampak buruk bagi kelestarian alam dan lingkungan.

Menyikapi hal ini, Direktur WALHI NTT ini meminta Komisi Yudisial mengawal kasus ini agar tidak ada lagi hakim yang alpa terhadap tindakan perambah hutan sebagai paru-paru dunia.



Sebelumnya, Frengki Manu bersama tiga orang lainnya di amankan oleh Satreskrim Polres Rote Ndao pada 14 Mei 2024 lalu atas informasi masyarakat bahwa terdapat kegiatan penebangan pohon tanpa izin yang terjadi di Kawasan Hutan Lindung Oana yang terletak di Dusun Tekeme, Desa Mbokak, Kec. Rote Barat Daya, Kab. Rote Ndao.

Hingga dalam proses persidangan terhadap Kasus tersebut, Frengki Manu sebelumnya juga telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000, subsider 6 bulan penjara. Kendati demikian, Hakim Pengadilan Rote Ndao tetap memberikan vonis bebas kepada Frengki Manu pada Sidang Putusan yang digelar pada, Kamis (14/11/2024) lalu.

Atas putusan vonis bebas tersebut, diperoleh informasi bahwa Jaksa Penuntut Umum langsung mengajukan proses hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Penulis
: Mtc/jam
Editor
: James P Pardede
Tag:Hakim PN Rote NdaojaksaKasasikomisi yudisialPerambah hutanvonis bebasWalhi NTT

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.