Nasional

Tersangka Penerima Suap Gatot Pujo Minta Maaf Setelah Dijebloskan ke Penjara


Muslim dan Helmiati keluar dari ruang pemeriksaan KPK masing-masing telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye / photo: ist
MATATELINGA, Jakarta:  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjebloskan dua anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Helmiati (HEL) dan Muslim Simbolon (MSI), tersangka penerima suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho ke penjara.


Muslim dan Helmiati keluar dari ruang pemeriksaan KPK masing-masing telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Muslim mengatakan menerima proses hukum yang tengah dilakukan KPK. Politikus PAN itu mengaku bakal kooperatif terhadap lembaga antirasuah yang mengusut dugaan suap Gatot Pujo kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.

"Saya menghormati proses hukum yang dilaksanakan KPK dan Insya Allah saya sebagai warga negara yang baik dan taat, saya akan kooperatif," kata Muslim di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/7).

Muslim pun meminta maaf kepada keluarga serta masyarakat Sumut, khususnya masyarakat Asahan, Tanjung Balai, dan Batubara yang telah memberikan amanah untuk duduk sebagai anggota dewan selama dua periode.


Sementara itu, Helmiati yang keluar setelah Muslim tak memberikan komentar terkait penahanannya tersebut. Ia berusaha menutupi wajahnya dari sorotan kamera awak media. Helmiati yang merupakan kader Golkar itu memilih langsung masuk ke mobil tahanan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penahanan terhadap dua tersangka itu dilakukan secara terbisah. Muslim ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, sementara Helmiati ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta.

"Hari ini dilakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus suap DPRD Sumut. Ditahan untuk 20 hari pertama," kata Febri.

Menurut Febri, Muslim dan Helmiati merupakan tersangka suap ketujuh yang telah ditahan penyidik KPK. Lima tersangka yang sudah ditahan adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, dan Sonny Firdaus.

Febri menyebut pihaknya bakal segera memanggil para tersangka lainnya dalam waktu dekat. Ia pun meminta para tersangka untuk kooperatif dan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah.

"Jika dipanggil, kami ingatkan agar para tersangka koperatif datang dan memenuhi panggilan penyidik," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp300-350 juta per orang.

Suap dari Gatot itu diduga terkait sejumlah hal, antara lain persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemerintah Provinsi Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Dari sejumlah tersangka itu, KPK telah menerima pengembalian uang sebesar Rp5,47 miliar. Uang tersebut pun telah disita sebagai barang bukti.

Penulis
: Fidel W
Editor
: Fidel W
Sumber
: cnn
Tag:Muslim SimbolonTerkinianggota DPRD Sumatera Utarahelmiatikasus suap gatot pujo nugrohokorupsiKPK

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.