Nasional

Penjual Masker dan Hand Sanitizer dengan Harga Tinggi Bisa Didenda Hingga Rp50 Miliar

Administrator
Hand Over
Masker dan Cairan pencuci tangan
MATATELINGA, Pontianak : Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan dalam situasi menghadapi pandemi virus corona (Covid-19), para pelaku usaha, distributor, pedagang, dan pengecer diminta tidak melakukan penimbunan bahan kebutuhan pokok dan atau barang penting lainnya, seperti masker dan hand sanitizer.

Selain itu, pelaku usaha juga diingatkan tidak menaikkan harga di luar ketentuan yang berlaku. "Apalagi sampai mengambil keuntungan yang berlebihan," ujar Edi, Sabtu 21 Maret 2020.



Ia menegaskan, jika ada pelaku usaha yang bandel dan nekat melanggar aturan ini, maka akan ditindak tegas sesuai ketentuan berlaku. Sebab, semuanya sudah diatur dalam undang-undang.

"Bagi yang melanggar bisa dijerat dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar," tegasnya.

Hal ini, kata Edi, perlu ditegaskan untuk menghindari adanya penimbunan yang akan menyulitkan konsumen atau masyarakat dalam memperoleh barang kebutuhan pokok atau barang penting lainnya yang sangat dibutuhkan masyarakat.




Dia mengatakan, masyarakat juga diimbau tidak membeli barang secara berlebihan, baik di pusat perbelanjaan maupun pasar modern. Pasalnya hal demikian bisa menyebabkan kelangkaan barang sehingga memicu kenaikan harga.

"Pelaku usaha perlu membatasi pembelian barang oleh konsumen untuk mengantisipasi kelangkaan barang sehingga mereka membeli sesuai kebutuhan saja," pungkasnya.

Penulis
: Mtc/Jam
Editor
: James P Pardede
Sumber
: Okz
Tag:Cairan Pencuci tanganmaskerMenimbunMenjualMenumpukTerkini

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.