Nasional

Berhalangan Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Ketum PPP


Berhalangan Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Ketum PPP / photo: ist
MATATELINGA, Jakarta:  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Ketua Umum PPP M. Romahurmuziy alias Romi dalam kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018, pada Kamis 23 Agustus 2018.

Lembaga antirasuah meminta Romi hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap tersebut.

"Jadi kami harapkan pada tanggal 23 Agustus nanti yang bersangkutan bisa hadir dan dapat diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/8).

Febri mengatakan pihaknya ingin mengonfirmasi sejumlah hal kepada Romi terkait dengan informasi yang didapat penyidik KPK setelah memeriksa Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono beberapa waktu lalu.

Saat menggeledah rumah Puji, kata Febri, penyidik KPK telah menyita uang sekitar Rp1,4 miliar. Menurut Febri, salah satu hal yang nantinya akan dikonfirmasi penyidik KPK kepada Romi adalah uang miliaran rupiah yang disita dari salah satu pengurus partai berlambang Ka'abah.

"Tentu kami perlu mengklarifikasi itu dan sejauh mana pengetahuan saksi tentang proses pengurusan anggaran ini," ujarnya.

Romi hari ini sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Namun, Romi mangkir dalam panggilan itu lantaran tengah memiliki kegiatan yang telah dijadwalkan sejak jauh hari di Jawa Tengah dan Yogyakarta.

"Sehingga pada hari ini sudah menyampaikan surat tidak bisa hadir," kata Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Selain memanggil Romi, penyidik KPK juga memanggil Bupati Labuhanbatu Utara Khaerudinsyah Sitorus. Sama seperti Romi, Khaerudinsyah juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo. Ia pun hadir memenuhi panggilan penyidik KPK dan telah selesai diperiksa.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat, Amin Santono.

Selain Yaya dan Amin, lembaga antirasuah juga menjerat Eka Kamaluddin selaku perantara suap dan pihak swasta Ahmad Ghiast.

Amin diduga menerima suap ‎sejumlah Rp500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai total proyek sekitar Rp25 miliar. Uang Rp500 juta tersebut diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar.

‎Sementara itu, Yaya berperan membantu Amin meloloskan anggaran dua proyek di Pemerintah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Dua proyek tersebut yakni proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang dan proyek di Dinas PUPR Sumedang.

Penulis
: Fidel W
Editor
: Fidel W
Sumber
: cnn
Tag:RomahurmuziyKPKkpk panggil RomahurmuziyRAPBN

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.