Jumat, 01 Mei 2026 WIB

Kenikmatan ABG Ini, Berujung di Kantor Polisi

Redaksi - Minggu, 17 Mei 2020 13:00 WIB
Kenikmatan ABG Ini, Berujung di Kantor Polisi
Hand Over
ilustrasi
MATATELINGA,  Pandeglang: Pemuda ini tidak seperti pemuda yang sebaya dengan dirinya merayakan hari lebaran  yang tinggal beberapa hari lagi. dia merayakan lebaran di sel tahanan Mapolres Pandeglang, Banten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mencabuli teman wanitanya hingga hamil.


Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Mochamad Nandar mengatakan, peristiwa pencabulan tersebut berawal saat SD berpacaran dengan gadis yang dia kenal sebut saja Mawar yang masih berumur 15 tahun sejak Mei 2019 lalu.

"Kemudian pelaku mengajak bersetubuh, dengan ancaman jika tidak mau bersetubuh maka akan diputuskan hubungan pacarannya," ujar Nandar, Minggu (17/5/2020).

Di bawah ancaman tersebut, pelaku lalu membawa korban ke kamar saat rumah pacarnya itu dalam keadaan sepi. Di kamar itulah pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya. Perbuatan asusila itu bahkan dilakukan sebanyak tiga kali hingga orangtua korban mengetahui anaknya dalam kondisi tengah hamil.

"Berdasarkan keterangan dari pelaku dilakukan sebanyak 3 kali hingga korban hamil 6 bulan," sebutnya.

Tak terima anaknya dirusak masa depannya oleh pelaku, kedua orangtua korban melaporkan peristiwa kelam itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pandeglang.


Pelaku ditangkap anggota pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2020, sekitar pukul 20.00 WIB. Sewaktu berada di kantor tempat pelaku bekerja tanpa perlawanan," ungkapnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya daster dan pakaian dalam milik korban untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,".
Editor
:
Sumber
: Okz
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru