Rabu, 28 Oktober 2026 WIB

Mendagri Tito Temui Menkeu Sri Minta Tambahan Anggaran Blanko E-KTP

- Rabu, 15 Januari 2020 08:12 WIB
Mendagri Tito Temui Menkeu Sri Minta  Tambahan Anggaran Blanko E-KTP
Mtc/Ist
Mendagri Tito Karnavian
MATATELINGA, Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof Tito Karnavian menemui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, yang tujuannya meminta anggaran tambahan dalam penambahan blanko E-KTP yang diprediksi akan mengalami kekurangan.





Mendagri Tito menjelaskan, anggaran yang disediakan sebelumnya oleh Menteri Keuangan hanya cukup memenuhi persediaan blanko E-KTP hingga Mei - Juni, sehingga pada bulan tersebut pemerintah akan kehabisan blanko.

“Kita sudah ingatkan dari awal diperkirakan pada bulan Mei atau Juni 2020, habis anggaran blanko E-KTP sehingga meminta ke Kemenkeu agar ditambah,” ujarnya, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Senin (13/1/2020) kemarin.

Dikatakan Prof Tito, persediaan blanko E-KTP yang ada saat ini tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan rakyat hingga akhir 2020, sehingga diperlukan anggaran tambahan, supaya tidak menimbulkan kelangkaan.





"Kita perkirakan 2020, blanko E-KTP tidak cukup sampai akhir tahun, jadi jangan sampai timbulkan kelangkaan pembentukan blanko di daerah-daerah,” ungkap Mendagri Tito, seraya menyebutkan, dibutuhkan sekitar 30 juta blanko, tapi yang tersedia hanya 16 juta blanko E-KTP, dan kejadian banjir di Jabodetabek berdampak banyak warga yang KTP dan Kartu Keluarganya rusak terkena banjir.

Prof Tito menyatakan Menkeu Sri Mulyani meminta kepada pihaknya untuk  memberikan surat resmi terkait detail kebutuhan anggaran tambahan tersebut.

“Beliau minta diberikan surat resmi dan kami akan buat surat detilnya,” kata Tito, dan mengaku sudah meminta Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil untuk membantu warga yang dokumennya terdampak banjir.





Diketahui sebelumnya, pada Kamis (2/1/2020), stok blangko KTP elektronik minim di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur, Jawa Barat, sehingga warga terpaksa menggunakan surat keterangan untuk berbagai keperluan.

"Print Ready Record (PRR) mencapai 36.136 data kependudukan, sehingga pemohon KTP-e terpaksa mengantri atau memilih untuk dibuatkan surat keterangan," ujar Kepala Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan Disdukcapil Cianjur Aang Sumiarsa. (Mtc/rel)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru