Senin, 27 April 2026 WIB

Kasus Asuransi Jiwasraya di Tangani Kejagung Kian Terang Benderang

Redaksi - Rabu, 08 Januari 2020 21:20 WIB
Kasus Asuransi Jiwasraya di Tangani Kejagung Kian Terang  Benderang
Hand Over
MATATELINGA, Jakarta: Setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 98 orang saksi, kasus Asuransi Jiwasraya kian Terang benderang. Telah ditemukan pihak yang melakukan pelanggaran hukum.




Untuk saat ini, pihaknya masih memeriksa para saksi lain yang mengarah pada perbuatan melanggar pidana. 

"Perbuatan melawan hukum sudah mengarah ke satu titik dan sudah ada buktinya, tapi saya tidak bisa menyebutkan apa, siapa dan saksi apa," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Burhanuddin juga menegaskan, Kejagung belum berniat memanggil mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN Rini Soemarno sebagai saksi.

"Kalau dari lingkaran [BUMN] diperiksa, kalau mengarah ke sana pasti diperiksa. Tapi saat ini belum ada rencana memeriksa [Rini]," sebutnya.

Sementara itu, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah menemukan lebih dari 5.000 transaksi Jiwasraya dari 2009-2019 baik dari transaksi saham, reksadana, pengalihan pendapatan dan lainnya. Keseluruhan transaksi tersebut perlu diuji untuk membuktikan adanya kecurangan atau tidak dalam pengelolaan keuangan di Jiwasraya.





Bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK), BPK berharap proses identifikasi transaksi tersebut bisa rampung dua bulan kemudian. Nantinya juga akan diketahui berapa nilai kerugian negara dari kasus Jiwasraya.

“Kerugian negara menjadi unsur yang dibutuhkan dalam melakukan proses penuntutan, kalau tidak ada itu maka batal penuntutannya,” ungkap Ketua BPK Agung Firman Sampurna.

Sementara itu, Agung juga mengungkapkan kekhawatiran jika permasalahan Jiwasraya akan mirip dengan kasus Bank Century.

"Dampak sistemiknya, sangat besar sekali. Jadi, jangan diukur hanya berdasarkan nilai aset aja, karena angkanya sangat besar," sebutnya.

Ia mencontohkan kasus Bank Century awalnya Rp 678 miliar, tetapi setelah diperiksa menjadi Rp 6,7 triliun. Pihaknya berhati-hati mengeluarkan kebijakan supaya Jiwasraya tidak menjadi sebesar Century.

Apalagi, kasus ini melibatkan 17.000 investor dan 7 juta nasabah Jiwasraya. Maka itu, BPK tengah mengidentifikasi siapa saja yang bertanggungjawab agar aparat hukum bertindak tegas serta mendukung pemerintah untuk melakukan pemulihan di Jiwasraya.

Jika tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan kepercayaan publik hilang serta ada risiko yang ditanggung nasabah yang kini dananya belum kembali. 





Selain melakukan upaya hukum, BPK juga ingin mengembalikan kepercayaan publik agar bisa memberikan kepastian bagi investor melakukan transaksi di Indonesia.

"Banyak sekali yang mendapatkan kerugian, bukan hanya negara tetapi juga orang lain yang ikut merugi termasuk kepercayaan," akunya.
Editor
:
Sumber
: ktn
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru