Selasa, 28 April 2026 WIB

Bunuh Pendeta di Papua, Tiga Terdakwa Terancam 15 Tahun Penjara

Redaksi - Minggu, 07 Juli 2019 19:12 WIB
Bunuh Pendeta di Papua,  Tiga Terdakwa Terancam 15 Tahun Penjara
Hand Over
MATATELINGA, Wamena:  Jaksa Penuntut Umum Kejari Jayawijaya Febiana Wilma Sorbu di Wamena, mengatakan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi pembunuhan.  Tiga orang terdakwa pembunuh pendeta di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua terancam hukuman 15 tahun penjara.



Para terdakwa yang semuanya merupakan laki-laki itu adalah Akiok Wuka, Ceve Kosy dan Maikel Sabulai.

Sebanyak tiga orang terdakwa pembunuh pendeta di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua terancam hukuman 15 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum Kejari Jayawijaya Febiana Wilma Sorbu saat di Wamena, mengatakan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi pembunuhan itu.

"Untuk dakwaannya kemarin kita pakai 365 Ayat 4 KUHP. Ancaman hukuman di atas 15 tahun," katanya seperti dilansir Antaranews, Minggu (7/7/2019).

[adx]

"Untuk dakwaannya kemarin kita pakai 365 Ayat 4 KUHP. Ancaman hukuman di atas 15 tahun," katanya seperti dikutip dari Antaranews, Minggu (7/7/2019).

Para terdakwa yang semuanya merupakan laki-laki itu adalah Akiok Wuka, Ceve Kosy dan Maikel Sabulai.
Editor
:
Sumber
: Okezone
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru