Rabu, 29 April 2026 WIB

Barang Bukti Link Berita, ini Penjelasan Pakar Hukum

Redaksi - Rabu, 29 Mei 2019 10:15 WIB
Barang Bukti Link Berita, ini Penjelasan Pakar Hukum
GOOGLE
MATATELINGA, Jakarta: Tim advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi resmi melayangkan gugatan Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam hal ini, mereka melampirkan link berita media sebagai alat bukti untuk berjuang di lembaga konstitusi.



Segelintir pihak pun mempertanyakan keabsahan dari barang bukti tersebut. Lalu, bagaimana analisa pakar hukum mengenai kekuatan link berita menjadi barang bukti ketika mengajukan gugatan ke MK?

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Hajar Fickar menjelaskan, secara umum berdasarkan UU tentang MK UU No. 24/2003 yang digolongkan sebagai alat bukti dalam Pasal 36 adalah, surat atau tulisan, keterangan saksi,keterangan ahli, keterangan para pihak,petunjuk dan alat bukti lain brupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

Di samping itu, UU ITE (No.11/2008 jo UU/2016) Pasal 5 menyatakan Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah

"Jadi berdasarkan bentuknya, baik berdasarkan UU MK dan UU ITE link berita yang berbentuk atau berisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik adalah merupakan alat bukti yang sah," kata Fickar kepada wartawan, Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Kemudian, Fickar menuturkan soal kedudukan produk jurnalistik dihadapan hukum. Menurutnya, Mahkamah Agung (MA) berkali-kali dalam putusannya menegaskan bahwa produk jurnalistik yang diproduksi sesuai kaidah-kaidah dan prosedur jurnalistik harus dianggap memiliki nilai kebenaran atau dalam putusan yang lain.



"MA menyatakan produk jurnalistik memiliki nilai kebenaran sulit diartikan, yang berkembang dari waktu ke waktu," tutur Fickar.

Sehingga, kata dia, menurut MA produk jurnalistik adalah memiliki nilai kebenaran sepanjang tidak ada keberatan dari berbagai pihak dan harus dianggap benar.

Berdasarkan argumen itu, maka tidak ada yang salah menempatkan link berita sebagai bukti. Tetapi, dengan catatan, berita itu harus diproduksi dari media yang kredibel.

"Karena itu berita-berita tersebut harus dianggap punya nilai kebenaran, sesuai pendapat MA diatas," tutur Fickar.

Namun, apabila link berita jadi bukti di pengadilan dipersoalkan, Fickar berpandangan bahwa itu kembali ke perdebatan hukum di masa lampau, yaitu apakah produk jurnalistik default-nya memiliki nilai kebenaran atau defaultnya tidak memiliki nilai kebenaran.

"Dan kalau defaultnya tidak memiliki nilai kebenaran, maka tempat menentukan sengketa pemberitaan mestinya bukan di Dewan Pers, tapi di pengadilan," ujar Fickar.

Dengan adanya penjelasan itu, menurut Fickar, sebuah link berita ketika diterbitkan oleh media yang kredibel dengan kaidah-kaidah pemberitaan yang benar dan tidak ada bantahan atasnya, maka link berita itu punya nilai sebagai alat bukti yang sah.

(Mtc/Okz)
Editor
:
Sumber
: Okezone
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru