Bak kata pepatah, banyak berjalan semakin banyak yang dilihat, semakin banyak pengalaman yang didapat. Itulah salah satu hal yang mendasari pentingnya kita melihat kelebihan kota lain atau provinsi lain agar kita bisa belajar dan mengadopsi program-programnya yang sudah teruji.
Oleh : James P Pardede
Biro Humas dan Keprotokolan Sekretariat Daerah (Setda) Prov. Sumatra Utara (Sumut) bersama 30 juru warta Prov. Sumut, Selasa (27/11) bertandang ke Biro Humas Setda Prov. Sumbar untuk memperkaya wawasan terkait dengan diterapkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatra Barat (Sumbar) Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatra Barat Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Pemerintah Provinsi Sumatra Barat.
Rombongan jurnalis dari Sumut disambut Kepala Biro Humas Setda Prov. Sumbar, Jasman, dan Kepala Sub-Bagian Liputan Biro Humas, Fadhli Junaidi, di Ruang Pertemuan Gubernur, Kantor Gubernur Sumbar.
Kabag Pelayanan Media dan Informasi Humas Setda Prov. Sumut Harvina Zuhra dalam salam pembuka menyampaikan bahwa kunjungan yang diberi tajuk Studi Pengayaan Wawasan ini didasari keinginan untuk memahami upaya yang dilakukan Biro Humas dalam menjaga hubungan antara pemerintah daerah dengan perusahaan media/juru warta tetap dapat berjalan baik tanpa mencederai profesionalisme masing-masing.
"Kita pilih Sumbar karena kami mendengar Sumbar cukup sukses dan mempunyai terobosan dan inovasi yang pertama di Indonesia dalam membentuk Pergub 30 yang bertujuan menjaga hubungan baik dengan wartawan dan media. Tujuan kami ke sini adalah ingin tahu bagaimana best-practice hubungan antara pemerintah dengan media dan bagaimana aturan mainnya," kata Harvina.
Menyambut maksud kedatangan Biro Humas Setdaprovsu dan rombongan jurnalis dari Sumut, Jasman menjelaskan, diterbitkannya Pergub Sumbar 30/2018 pada mulanya didorong oleh dua ide yang ia sebut sederhana, yakni: penataan administrasi dalam pengelolaan anggaran Biro Humas yang terbatas agar dapat diserap seefektif mungkin dengan dampak semaksimal mungkin; dan, turut berpartisipasi menjaga marwah profesi juru warta yang dianggapnya mulia.
Untuk tujuan pertama, Jasman mengurai, jika dibandingkan dengan jumlah media di Sumbar, ketersediaan anggaran Biro Humas untuk mengakomodir kerjasama sangat terbatas, untuk itu, penggunaan anggaran Biro Humas untuk kerjasama dengan media perlu diatur.
"Bayangkan, di Sumbar ada sekitar 800-an media online, kalau semua diterima yang lain tidak, tentu akan menimbulkan kecemburuan sosial di antara media-media ini. Dari situ, muncul pikiran, bagaimana mengaturnya dan apa jalan keluarnya," paparnya.
Ide kedua adalah, tentang marwah profesi juru warta, bagi Jasman juru warta adalah pekerjaan yang sangat mulia yang bahkan dalam kajian-kajian akademik disepakati menjadi subjek yang melaksanakan peran sebagai Pilar Demokrasi ke-4. Ia mengaku sedih jika kemuliaan Pilar Demokrasi ke-4 harus tercoreng oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan.
"Saya sedih profesi mulia ini dilecehkan oleh orang-orang yang hanya bermodalkan sebuah gadget dan sebuah portal lalu mengaku wartawan. Jangan profesi mulia ini dilecehkan dan digampangkan seperti itu. Belum wartawan kok mengaku wartawan. Emangnya gampang jadi wartawan?" ungkapnya.
Jasman lebih lanjut menjelaskan, upaya menjaga marwah tersebut juga harus dilakukan secara adil dan pada tempatnya. Ia menyebutkan, perlu sikap dan pendekatan yang berbeda terhadap media yang telah mapan yang diisi oleh wartawan-wartawan yang telah diakui kompetensinya dengan media lokal yang baru saja didirikan.
"Lagipula, media online, misalnya, ini tidak bisa disamakan. Masa iya, misalnya, antara.com disamakan dengan media lokal yang baru 2 minggu lahir," kata mantan Kadis Pariwisata Solok ini.
Diterbitkannya Pergub Sumbar No 30/2018, lanjut Jasman adalah untuk melindungi media dan wartawan yang profesional dari oknum yang mengaku sebagai wartawan.
"Kami ingin menciptakan media dan wartawan profesional di Sumbar. Ini tujuan akhir Pergub ini sebenarnya," ujarnya.
Bagaimanapun, Jasman menggarisbawahi, hadirnya Pergub tidak berarti Pemprov Sumbar melalui Biro Humas tengah menghambat tumbuh kembang atau mempersempit ruang gerak wartawan. Ia menegaskan, Pergub Sumbar No 30/2018, dalam hal ini, justru harus dipandang sebagai instrumen yang mendorong juru warta untuk meningkatkan profesionalitas dan kompetensinya. Dengan perspektif yang sama, Pergub ini juga dapat mendorong perusahaan media agar terdaftar dan terverifikasi secara administrasi di Dewan Pers.
Jasman lalu menambahkan, jika memang perusahaan media maupun juru warta menemui hambatan dalam upaya peningkatan profesionalitas dan kompetensi tersebut, Biro Humas siap memfasilitasi dan memberikan bantuan yang bisa dilakukan sesuai tupoksinya dan regulasi yang berlaku.
"Jadi, wartawan yang ingin menjadi profesional, kami fasilitasi dengan UKW (Uji Kompetensi Wartawan). Sementara perusahaannya yang tersendat di Dewan Pers, walau telah memenuhi syarat, kami langsung bantu ke Dewan Pers," tandasnya.
Rombongan Biro Humas dan jurnalis dari Sumut tidak hanya sekadar mendapat penjelasan tentang penerapan Pergub yang sudah diterapkan, pengelolaan jalan dan sektor pariwisata Provinsi Sumbar juga patut dicontoh.
Dari hasil lawatan selama beberapa hari mengitari Kota Padang dan Bukittinggi tidak ada kami temukan jalan berlubang. Pedagang kaki lima dan pedagang kecil juga diproteksi oleh pemerintahnya dan menolak masuknya supermarket/hypermarket yang sudah menjamur di beberapa kota besar di Indonesia.