MATTELINGA, Jakarta: Polri diminta segera bergerak cepat melakukan penyelidikan atas kasus pencucian uang yang diduga dilakukan oleh salah satu perusahaan gula, GJ. Mengingat, untuk kesekian kalinya pihak terlapor mencabut gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) meminta penyidik Bareskrim Polri untuk segera mengumpulkan barang bukti terkait laporan terhadap GJ.
"Ya penyidik harus cepat menemukan alat bukti. Yang jadi pertanyaan kenapa aparat penegak hukum tidak langsung bawa ke proses pengadilannya? Kan praperadilan otomatis gugur kalau tersangka sudah dibawa ke persidangan. Kalau memang alat bukti sudah cukup, bawa saja ke pengadilan langsung," ujar aktivis MaPPI, Dio Ashar Wicaksana, Jakarta, Rabu (25/10/2018).
Sementara itu, Kadiv Hukum Polri, Irjen Mas Guntur Laupe menekankan, pihaknya dari awal sudah enggan meladeni gugatan praperadilan pihak terlapor. "Ya itulah salah satu kerjaan dia (Gunawan). Dan inilah alasan kami tidak hadir (pada sidang praperadilan) kemarin," kata Mas Guntur Laupe terpisah.
Di sisi lain, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadir Tipideksus) Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga menekankan, terkait hal ini, jajarannya tetap akan fokus untuk melakukan penyidikan terhadap GJ.
"Coba tanya ke PN Jaksel (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), kok bisa begitu (permainkan praperadilan) ya? Kita tetap lakukan penyidikan secara profesional," ucap Daniel.
Daniel menambahkan, pihaknya akan tetap memanggil GJ untuk perkembangan proses penyidikan dugaan TPPU yang dilaporkan pengusaha TKS. "Kami panggil secepatnya, ada pasal utama, salah satunya kita tonjolkan memang TPPU-nya," ujar Daniel.
Pihak PN Jaksel sendiri telah mengonfirmasi bahwa menerima pemberitahuan dari Panitera Muda Pidana bahwa Perkara Nomor: 124/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel terkait gugatan yang diajukan GJ telah dicabut pemohon.
Pencabutan tersebut menandakan GJ bersama rekan bisnis dan perusahannya telah tiga kali mengajukan dan mencabut gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Mabes Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Hukum Mahkamah Agung, Abdullah tidak mempermasalahkan seseorang mengajukan beberapa kali gugatan praperadilan sebelum sidang diputus guna mencari keadilan.
"Ya kebetulan satu orang, jadi kami tidak bisa melarang orang untuk ajukan praperadilan apapun kecuali upaya hukum itu dibatasi," ucap Abdullah.
Abdullah menuturkan belum terpikirkan menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) atau Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai upaya membatasi permohonan praperadilan.