Matatelinga - Balikpapan, Seorang wanita yang berprofesi sebagai wartawati nyaris menjadi korban
pemerkosaan di kamar kosnya. Saat kejadian, wanita ini baru tidur di
kamar kos sepulang liputan.
D (21) berhasil
lolos dari upaya percobaan pemerkosaan yang dilakukan seorang sopir
angkot nomor 3, yang juga merupakan eks kawan satu kos, di RT 24 di
Jalan Soekarno Hatta, Kilometer 3 Balikpapan Utara.
Kejadian berawal saat korban tengah tidur lelap di kamar kos. Tiba-tiba pelaku masuk kamar kos dan langsung membekap korban.
“Korban
melawan kepada pelaku. Terjadi perlawanan dari korban dengan pelaku
sehingga mengalami luka lebam di tangan, pinggang, dan bibir bawah.
Korban bisa selamat karena mengajak ngobrol pelaku. Paginya korban
sempat dibelikan nasi kuning dan diantar ke kantor yang tidak jauh dari
tempat kosan. Di kantor korban cerita dengan kawan-kawan dan langsung
melaporkan ke Polsek Utara,” kata Hendra (28), Koordinator liputan
televisi swasta tersebut, Senin (27/1/2014).
Menurut Hendra,
korban mengenal pelaku sebagai rekan satu kos. “Tapi pelaku telah pindah
kos. Dia kenal kayaknya beberapa bulan lalu, sepertinya pelaku suka
dengan korban,” ujarnya.
Kasus ini dilimpahkan ke Polres
Balikpapan unit PPA. Setelah melaporkan kejadian itu, pelaku ditangkap
Tim Buser Polres Balikpapan siang tadi.
“Ditangkap pukul 14.39 WIB, tapi nggak tahu tempat di mana,” kata Hendra saat ditemui di di kantor unit PPA Polres Balikpapan.
Korban
masih mendapat penanganan di PPA Polres Balikpapan untuk menjalani
pemeriksaan lebih lanjut. “Sejak pukul 10.30 sampai siang ini, kawan
kita masih divisum di RS Bayangkara bersama unit PPA Polres Balikpapan,”
tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Balikpapan AKBP Andi Aziz
mengaku belum menerima laporan percobaan perkosaan dengan kekerasan.
“Saya belum terima, coba nanti saya cek,” katanya.
Terpisah,
Ketua AJI Balikpapan Sri Wibisono mengecam tindakan pelaku. “Kami
mendesak Kepolisian untuk menegakan hukum dengan mengusut kasus ini
secara tuntas. Jika kasus ini terkait dengan profesi korban, AJI akan
memberikan bantuan hukum,” tukas Wibi, sapaan akrabnya.
(Okc/KNIA)