"Kita memusnahkan hampir tujuh puluh kilogram sabu, dan ini
masih ada kaitannya dengan almarhum Freddy Budiman," ujar jenderal polisi
bintang tiga yang akrab disapa Buwas itu di kantor BNN, Jalan MT Haryono Cawang
Jakarta Timur, Kamis (4/8/2016).
Adapun sabu tersebut diperoleh dari pengungkapan dua kasus.
Perkara yang pertama ialah 34.5 kg sabu yang disembunyikan dalam lima bungkus
plastik dan dimasukkan ke sembilan batang pompa hidrolik pada 14 Juni 2016
silam. Kasus tersebut diungkap di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan Jakarta Utara.
"Dari penangkapan tersebut BNN mengamankan tiga orang
tersangka yaitu EN (31), GUN (32) dan DED (30)," imbuhnya.
Selanjutnya, lembaga antinarkoba ini melakukan pengembangan dan
menciduk seorang pengendali sekaligus napi yang tengah memasuki masa bebas
bersyarat berinisial HAR (50). Dilansir dari laman okezone.com
Ia ditangkap di kawasan Mangga Besar, bersama istrinya DES (49)
"Istrinya berperan menampung aliran dana," sambungnya.
Tak berhenti sampai di situ, HAR lalu mengaku ia memperoleh
barang dari CH (43), rekan satu selnya di Lapas narkotika Cipinang.
"Kita lakukan koordinasi dengan lapas narkotik Cipinang
untuk mengamankan CH," beber Buwas.
Usai ditangkap CH memastikan jika ia juga menyimpan sabu di
sebuah gudang yang berada di jalan Ancol Barat III Nomor 6, Kelurahan Ancol
Barat, Pademangan, Jakarta Utara.
"22 Juni kita menyita 33.6 kg sabu yang disembunyikan dalam
mesin press," tegasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat
Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1)
Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman
mati atau penjara seumur hidup.