Senin, 06 Juli 2026 WIB
KPU

KPU Dituding Hambat Kader Partai Golkar

Admin - Rabu, 08 Juni 2016 16:30 WIB
KPU Dituding Hambat Kader Partai Golkar
google
Ilustrasi
Matatelinga.com, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik dituding menghambat jalan kader Partai Golkar, Agus Makmur Santoso, menjadi anggota DPR.

Agus Makmur menuding Husni menghambat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya yang seharusnya menggantikan posisi Agus Gumiwang Kartasasmita yang saat itu dikeluarkan dari kepengurusan Golkar versi Aburizal Bakrie.

Usai menjalani persidangan yang kedua kalinya di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Husni menilai tuduhan itu tak bisa dibuktikan. Apalagi dirinya juga dituding berpolitik oleh pihak pengadu.Dilansir dari laman okezone.com

"Ini sidang kedua. Sudah disampaikan bahwa apa yang disampaikan pengadu sama dengan yang pertama. Tidak bisa membuktikan apakah saya berperilaku melanggar kode etik," ujar Husni di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (7/6/2016).

Menurut Husni, kebijakan KPU yang mengirimkan surat ke Mahkamah Agung guna mengonfirmasi apakah kasasi kasus hukum yang saat itu menjerat Partai Golkar karena konflik internal sudah memiliki putusan tetap atau belum.

"Kalau surat menyurat itu kan sebuah konsekuensi jabatan yang saya emban sebagai ketua KPU. Dan itu sudah melalui mekanisme yang ada. Pengambilan keputusannya kolektif, penyelesaian administrasinya berjenjang. Jadi tadi tidak ada yang bisa dibuktikan kalau saya melanggar kode etik," tegas Husni.

Dalam melakukan proses PAW, KPU menurut Husni, selalu berpedoman pada aturan perundang-undangan yakni UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Salah satu yang diatur tentang pengajuan PAW yakni menunggu surat yang datangnya dari pimpinan DPR RI dan KPU menyatakan telah merespon dalam lima hari.

Tak hanya itu saja, KPU saat itu juga menerima surat dari Partai Golkar serta saat itu Agus Gumiwang juga masih melakukan pembelaan di depan hukum. "Yang bersangkutan melakukan pembelaan di depan hukum dan itu dijamin UU makanya enggak bisa langsung diganti," pungkas Husni.


(Fit)
SHARE:
 
Tags
KPU
 
Komentar
 
Berita Terbaru