Matatelinga.com, Tiga oknum anggota
Polsek Muaro Kalaban berinisial Bripka MP, Brigadir RI, dan Brigadir YP,
dan satu warga sipil berinisial R, ditangkap Polres Sawahlunto, Sumatera Barat.
Informasi yang dilansir Okezone, peristiwa tersebut
berawal seorang nasabah Kantor Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri,
Muaro Kalaban bernama Silvia Antika ,35, mengaku dirampok di halaman
parkir Kantor Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri, Muaro Kalaban.
Perampokan terjadi saat korban mau menyetorkan dana sebesar Rp125
juta lebih ke bank. Naas, belum sempat masuk ke bank, Silvia dicegat
perampok bersenjata api, yang mengenakan helm, masker dan jaket.
Kemudian salah satu perampok sempat menembakkan pistol ke udara,
membuat korban terkejut dan uang jatuh dari tangannya yang dikeluarkan
dari jok motor. Kemudian uang tersebut dibawa kabur menggunakan mobil.
Mendengar laporan tersebut, jajaran Polres Sawahlunto langsung
melakukan pengejaran dan sekaligus melakukan koordinasi dengan Polres
Solok kota. Sekira pukul 13.00 WIB, pada saat team opsnal Polres Solok
Kota melakukan penyisiran di seputaran wilayah hukumnya, ditemukan mobil
grand Livina dengan ciri-ciri mobil pelaku di depan SPBU Tanah Garam.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui yang berada dalam mobil
tersebut adalah dua orang personil Polsek Muara Kalaban Bripka MP dan
Brigadir RI. Selanjutnya, kedua anggota polisi itu dibawa ke Mako Polres
Solok Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sore harinya, sekira pukul
15.00 WIB dua oknum polisi tersebut dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk
pengembangan kejadian perampokan tersebut.
Kemudian pada pukul 05.00 WIB dini hari tadi, polisi kembali
menangkap Brigadir YU diamankan dari rumah mertuanya, di kawasan Tanah
Garam Solok bersama barang bukti hasil perampokan berupa uang lebih dari
ratusan juta rupiah milik korban.
Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Syamsi membenarkan peristiwa itu,
ketiga oknum tersebut di bawa ke Mapolda Sumbar untuk di periksa oleh
Propam Polda.
"Kita akan proses ketiga oknum tersebut dan tentunya akan diproses
sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku di Polri. Jika seandainya
terbukti, tidak menutup kemungkinan tiga orang tersebut akan berujung
kepada pemecatan,” kata Syamsi.
Syamsi menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga oknum yang terlibat perampokan tersebut.
(Mtc)