Rahmadsyah Putra Tarigan Kembali Pimpin PAC Pemuda Pancasila Medan Area Periode 2026–2029
MATATELINGA, Medan Musyawarah Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Area resmi menetapkan Rahmadsyah Putra Tarigan ke
Berita
Matatelinga.com, Delapan Oktober 2015, Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (SE Hate Speech). Terdiri dari empat butir, SE Hate Speech mengatur antara lain lingkup perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai hate speech dan tindak pidana yang berkaitan.
Butir 2 huruf f SE Hate Speech menyatakan “bahwa ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam KUHP, dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk antara lain penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong”.
Selanjutnya butir 2 huruf h mengatur jenis-jenis media yang dapat digunakan untuk hate speech antara lain orasi kampanye, spanduk atau banner, jejaring media sosial, demonstrasi, ceramah keagamaan, dan media massa cetak maupun elektronik.
Pada butir 3, SE Hate Speech memberikan sejumlah arahan kepada anggota Polri mulai dari tindakan preventif, intelijen, hingga respresif. Untuk tindakan represif, SE Hate Speech memberi arahan kepada anggota Polri untuk melakukan penegakan hukum.
“Apabila tindakan preventif sudah dilakukan oleh anggota Polri namun tidak menyelesaikan masalah yang timbul akibat dari tindakan ujaran kebencian, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui penegakan hukum...,” begitu bunyi butir 3 huruf b SE Hate Speech.
Sejumlah ketentuan perundang-undangan yang dijadikan rujukan penegakan hukum yang disebut dalam SE Hate Speech antara lain KUHP: Pasal 156-157, dan Pasal 310-311; UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik: Pasal 28 jis Pasal 45 ayat (2); UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis: Pasal 16.
Dalam siaran pers, LBH Pers menilai SE Hate Speech telah menyempitkan Pasal 311 KUHP menjadi salah satu pasal hate speech. Menurut LBH Pers, Pasal 311 KUHP seringkali diterapkan kepada siapapun yang melakukan haknya untuk bebas berekspresi dan berpendapat.
Ditegaskan LBH Pers, penanganan kasus Pasal 156 dan 157 KUHP dengan 310 dan 311 KUHP tidak bisa disamakan dengan kasus hate speech karena berbeda objek dengan pencemaran nama baik. Konstruksi hukum ujaran kebencian dengan pencemaran nama baik jelas berbeda. LBH Pers khawatir penerapan SE Hate Speech dapat berujung pada pemberangusan kebebasan berpendapat.
"Nanti bisa salah tangkap, yang ditangkap justru bukan mereka yang menjadi pelaku penyebar kebencian. Ini bisa kacau. Jadi, sebaiknya pencemaran nama baik tidak perlu dimasukkan. Masuknya pencemaran nama baik sebagai bentuk ujaran kebencian ini dapat menjadi mainan para aparat dalam menindak karena bersifat karet,” tulis LBH Pers dalam siaran pers.
LBH Pers mengimbau Kepolisian lebih hati-hati menentukan mana hate speech dan bentuk hak kebebasan berekspresi dan berpendapat. “Ujung-ujungnya, nanti orang yang berpendapat atau mengkritik kinerja seseorang dianggap ujaran kebencian dan dapat dipidana. Ini berbahaya."
Secara khusus, LBH Pers mengungkapkan kekhawatiran dampak dari penerapan SE Hate Speech terhadap kalangan minoritas. Pasalnya, selama ini, menurut catatan LBH Pers, yang menjadi korban dalam kasus hate speech justru kalangan minoritas seperti pelarangan kegiatan ibadah agama minoritas atau relokasi/pengucilan bagi masyarakat yang berbeda pendapat dengan mayoritas.
Kadivhumas Polri Irjen Anton Charliyan mengatakan penerbitan SE Hate Speech bukan bertujuan untuk membungkam kebebasan berpendapat. SE ini, lanjut Anton, dilatarbelakangi oleh beberapa kasus di Tanah Air beberapa waktu lalu yang terjadi karena ujaran kebencian berbau SARA yang dihembuskan pihak yang menginginkan perpecahan.
"Dua kasus paling baru, kasus Tolikara, mereka (masyarakat) berkumpul via dunia maya. Kasus Singkil, ada provokasi bakar gereja lewat dunia maya. Jangan sampai (kecanggihan) elektronik dijadikan alat," katanya.
Adanya SE Hate Speech, kata dia, hanya mengingatkan semua pihak agar berbicara, mengeluarkan pendapat di muka umum atau di dunia maya dan berorasi dengan lebih hati-hati. "Mulutmu harimaumu. Jangan sembarangan berbicara. Sebagai bangsa yang santun, cerminkan budaya kata dan bahasa yang baik," ujarnya, yang dilansir Hukum Online.com
(.....)
MATATELINGA, Medan Musyawarah Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Area resmi menetapkan Rahmadsyah Putra Tarigan ke
Berita
IKA Haltim Lahir di Rantau, Mematrikan Komitmen Melestarikan Adat dan Budaya Kampung Halaman
Nasional
MATATELINGA Fakta baru terungkap dalam persidangan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan satelit untuk Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT)
Nasional
MATATELINGA, Tj.Morawa Jajaran Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jen
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., turut hadir dalam Apel Akbar Sabuk Kamtibmas yang digel
Lifestyle
MATATELINGA,Medan Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) menerbitkan surat mandat pembentukan kepengurusan Forwakum di wila
Lifestyle
MATATELINGA,Perdagangan Toko ANDA Prabot Perdagangan disinyalir sediakan Tempat hiburan Malam (THM) dengan metode ruangan KTV (Karaoke tel
Berita Sumut
MATATELINGA, Banda Aceh Dalam Pembukaan Rapat Kerja Komisariat Wilayah (Raker Komwil) I Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI)
Berita Sumut
MATATELINGA, Jakarta Pemadaman listrik di ibukota DKI Jakarta yang terjadi sejak Kamis siang (23/4/2026) pukul 10.07 WIB, terus meluas. Ber
Nasional
MATATELINGA, Binjai Pada periode awal kepemimpinannya, Prabowo Subianto menaruh perhatian besar pada sektor pertanian sebagai pilar utama k
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Penyidik Unit II Sat Reskrim Polres Batubara berinisial Aipda HG diduga melakukan tindak pemerasan terhadap pengusaha di
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Kota Medan kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Dalam ajang bergengsi National Governance Award
Lifestyle