Minggu, 26 April 2026 WIB
Penghinaan Presiden

Jika Sama Seperti 2006, DPR Tolak Pasal Penghinaan Presiden

Admin - Sabtu, 08 Agustus 2015 10:10 WIB
Jika Sama Seperti 2006, DPR Tolak Pasal Penghinaan Presiden
google
Presiden Jokowi
Matatelinga.com, Pemerintah kembali mamasukkan pasal penghinaan terhadap presiden dalam draft revisi Undang-Undang KUHP yang telah diajukan kepada DPR. Dalam waktu dekat draft UU KUHP itu akan segera dibahas antara pemerintah dengan DPR, dalam hal ini Komisi III.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan pihaknya tentu akan memperlajari dengan cermat pasal 263 dan 264 yang diajukan pemerintah dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah membatalkan delik sejenis dalam pasal 134, 136, dan 137 KUHP di tahun 2006.

“Jika dari kajian tersebut ternyata pasal-pasal dalam RUU KUHP itu mempunyai norma hukum dan unsur pasal yang sama, walau sifat deliknya dirubah dari delik biasa atau umum menjadi delik aduan, maka DPR akan menolaknya,” ujarnya.

Selain itu, Arsul mengungkapkan akan memperhatikan aspirasi yang tengah berkembang di masyarakat terkait usulan pemerintah tentang pasal penghinaan terhadap presiden yang dimasukan dalam draft revisi UU KUHP itu. “Saat ini kan aspirasinya terbelah, ada yang menolak pasal-pasal tersebut dan menerima pasal itu,” kata dia.

Pasal yang diajukan pemerintah dalam revisi UU KUHP itu yakni Pasal 263. Dalam Pasal 263 RUU KUHP ayat 1 yang disiapkan pemerintah, disebutkan bahwa "Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV".

Menurut Arsul, kelompok masyarakat yang menolak pasal itu terutama beralasan dengan menyebut Indonesia akan kembali ke zaman kolonial yang tidak demokratis karena pasal itu diterapkan untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat.

“Ada pula kelompok masyarakat yang mendukung dengan argumentasi bahwa presiden sebagai kepala negara yang merupakan simbol negara harus dijaga kehormatannya. Tidak boleh simbol negara tersbut dibiarkan dihina atau dilecehkan,” pungkasnya. Demikian dilansir laman okezone.com, Sabtu (8/8/2015)


(Fit)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru