Matatelinga.com, Sidang perdana Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua terkait perkara dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011 ditunda. Sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan ditunda lantaran Rusli tak didampingi oleh penasehat hukum.
"PH (Penasihat Hukum) sementara di sidang praperadilan yang mulia. Saya mohon izin, saya tidak mengerti, mohon karena berhalangan, kita minta penundaan," tutur Rusli saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Supriyono terkait tidak hadirnya PH dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2015).
Hakim Supriyono selaku Ketua Majelis Hakim pun menanggapi permohonan dari Rusli. Menurut dia, praperadilan tidak bisa menghambat jalannya persidangan pokok materi yang seharusnya dibuka perdana pada hari ini.
"Peradilan ini harus jalan tanpa pengaruh sidang praperadilan," tutur Hakim Supriyono.
Namun, setelah melakukan musyawarah dengan anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara orang nomor satu di Pulau Morotai ini, Hakim Supriyono memutuskan sidang yang membacakan dakwaan ini ditunda dan digelar lagi pada Senin 10 Agustus 2015.
"Setelah musyawarah, majelis hakim memutuskan keberatan saudara dikabulkan. Tapi untuk selanjutnya jika tidak hadir, sidang akan dilanjutkan, karena sudah menghambat," tutupnya.
KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara di MK pada 26 Juni 2015 lalu. Dia diduga memberi uang sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil Mochtar selaku Ketua MK saat itu, sebagai imbalan agar dimenangkan dalam sidang sengketa tersebut. Seperti dilansir laman okezone.com, Kamis (6/8/2015)
Lembaga antirasuah ini menjerat orang nomor satu di Pulau Morotai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, Rusli melalui Kuasa Hukum, Achmad Rifai telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Rifai mengaku siap dan akan membeberkan fakta gugatan keberatan atas kasus yang menjerat kliennya itu menjadi tersangka.
(Fit)