Matatelinga.com, Gugatan Aburizal Bakri (Ical) terhadap Agung Laksono dan Menkumham Yassona Laoly terkait pelaksanaan dan pengesahan Munas Golkar yang digelar di Ancol, Jakarta.dikabulkan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) .
Dalam amar putusannya, PN Jakut menganggap pelaksanaan Munas Ancol
telah melawan hukum, begitu pula dengan Surat Keputusan (SK) Menkumham
yang mengesahkannya.
“Keputusan pengadilan tersebut juga telah meruntuhkan konspirasi
jahat kekuasaan dengan oknum Partai Golkar yang ingin menghancurkan
partai dari dalam, melalui politik pecah belah,” ungkap Bendahara Umum
Golkar Kubu Ical, Bambang Soesatyo di Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Atas putusan tersebut, pria yang juga akrab dipanggil Bamsoet ini
memberi apresiasi kepada majelis hakim PN Jakut. Menurutnya, hakim telah
berani melawan konspirasi dan persekongkolan jahat oknum Golkar dengan
yang melaksanakan munas tandingan di Ancol.
“Kami memberikan apresiasi dan salut pada majelis hakim yang telah
berani melawan konspirasi atau persekongkolan jahat penguasa dengan
oknum Partai Golkar melalui keberpihakan pada penyelenggaraan Munas
Golkar abal-abal di Ancol yang telah diketahui secara luas penuh
rekayasa dan manipulasi,”katanya.
Bamsoet menambahkan, putusan PN Jakut tersebut juga merupakan berkah
dan kemenangan kebenaran atas penzaliman Menteri Hukum dan Ham Yasona
Laoly terhadap Partai Golkar.
“Keputusan majelis hakim tersebut jelas, selain telah memberikan rasa
keadilan pada pihak yang benar juga telah menyelamatkan demokrasi di
Tanah Air,”pungkasnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Utara menilai adanya bukti
perbuatan melawan hukum yang dilakukan Agung Laksono saat melaksanakan
Munas Golkar tandingan di Ancol Jakarta Utara. Karenanya dengan tegas
majelis hakim yang diketuai Lilik Mulyadi menyatakan Munas Ancol tidak
sah.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai rapat pleno pada 25 November
2014, yang dipimpin oleh Agung Laksono tidak sah. Karena itu, putusan
apapun yang dibuat dalam rapat pleno tersebut dianggap tidak sah secara
hukum.
Majelis berpendapat, Munas Bali telah memenuhi ketentuan hukum yang
berlaku dan telah sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
(AD/ART) Partai Golkar, serta Peraturan Organisasi Partai Golkar
tentang prosedur surat-menyurat.
Selain itu, dalam putusannya, hakim juga menetapkan bahwa putusan
provisi terhadap para tergugat berlaku untuk seterusnya. Hakim
memerintahkan agar semua tergugat menghentikan semua proses terkait
organisasi Partai Golkar. Bahkan majelis hakim menghukum para tergugat,
baik Agung Laksono maupun Menkumham Yassona Laoly, membayar kerugian
immaterial sebesar Rp100 miliar.
(Mt/Okz)