Senin, 18 Mei 2026 WIB
Terpidana Mati

Terpidana Mati Kasus Narkoba Dipindah Ke Tanjung Gusta

Admin - Kamis, 02 Juli 2015 13:33 WIB
Terpidana Mati Kasus Narkoba Dipindah Ke Tanjung Gusta
google
ilustrasi
Matatelinga.com,  Dua terpidana mati kasus narkoba dipindahkan dari rumah tahanan (Rutan) Tanjungpura di Langkat ke Rutan Tanjung Gusta di Medan. Mereka dipindahkan karena mengajukan banding.

"Pemindahan terhadap keduanya dilakukan demi pengamanan terhadap terpidana, dan menunggu proses selanjutnya karena adanya upaya banding yang dilakukan keduanya terhadap vonis yang mereka terima," ujar Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Tanjungpura, Iriadi, Kamis (2/7/2015).Dilansir laman Okezone.com

Dua terpidana mati yang dipindahkan itu adalah Forqon Yanuar dan Muhammad Faddam. Forqon divonis mati karena karena terlibat peredaran sabu seberat 2,8 kilogram.

Sedangkan Faadam divonis mati karena kedapatan membawa 4,2 kilogram sabu. Faadam merupakan warga Dusun Selatan, Desa Blang Geulumpang ,Kecamatan Ide Rauyeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Rutan Tanjungpura sendiri saat ini masih disesaki 423 tahanan. Sekira 60 persennya di antaranya ditahan karena terlibat kasus narkoba.

(Fit)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru