Matatelinga.com, Presiden
Joko Widodo (Jokowi) mengatakan eksekusi mati Mary Jane Veloso (30) tidak
dibatalkan. Eksekusi tersebut hanya ditunda karena terdapat bukti baru yakni
adanya seseorang yang mengaku sebagai perekrut Mary Jane, Maria Kristina
Sergio, yang menyerahkan diri ke Kepolisian Filipina kemarin.
"Jadi,
ada surat Pemerintah Filipina, ada kasus human trafficking. Ada penundaan,
bukan pembatalan," kata Jokowi di Hotel Bidakara, Jakarta Pusat, Rabu
(29/4/2015).
Jokowi
membantah ada lobi antara dirinya dan Pemerintah Filipina jelang eksekusi Mary
Jane.
Dia
menegaskan, eksekusi mati terhadap gembong narkoba merupakan sistem hukum yang
diberlakukan di Indonesia. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berharap
negara-negara lain bisa memahami aturan hukum Indonesia. Jokowi juga
menegaskan, Indonesia menghormati aturan hukum luar negeri.
"Enggak
ada lobi-lobi. Ini kedaulatan hukum positif kita. Kita juga hormati kedaulatan
hukum negara lain," ujarnya.
Kejaksaan Agung menunda
eksekusi mati Mary Jane yang sedianya dilakukan pada Rabu (29/4/2015) dini hari
WIB. Penundaan dilakukan karena Pemerintah Filipina membutuhkan kesaksian Mary
Jane setelah tersangka perekrut Mary Jane, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri
ke Kepolisian Filipina. Demikian dikutip laman okezone.com
(Fit)