Rabu, 14 Oktober 2026 WIB
Suap Fuad Amin

Penyuap Fuad Amin Divonis Dua Tahun Penjara Dan Denda Rp100juta

Admin - Senin, 20 April 2015 19:13 WIB
Penyuap Fuad Amin Divonis Dua Tahun Penjara Dan Denda Rp100juta
google
Fuad Amin

Matatelinga.com, Terdakwa kasus dugaan suap jual beli gas alam Bangkalan, Antonius Bambang Djatmiko dihukum dua tahun penjara denda Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan.

Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (MKS) itu terbukti ikut menyuap mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin sebesar Rp15,050 miliar. Hal itu disampaikan Hakim Ketua Prim Haryadi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (20/4/2015).

Dalam amar putusannya, Prim menyebut, Bambang menyetorkan sejumlah uang dari perusahaannya PT MKS secara reguler dan nonreguler dengan sebutan pemberian temporer. Pemberian reguler terbagi ke dalam tiga periode atau tahap selama beberapa tahun.

Pertama, pemberian uang bulanan sejak bulan Juni 2009-Juni 2011 sejumlah Rp50 juta per bulan dengan total seluruhnya Rp1,250 miliar.

Periode kedua, Bambang menyetor uang kepada Fuad Amin pada Juli 2011-Desember 2013 dan Februari 2014 dengan jumlah Rp200 juta setiap bulan dengan jumlah seluruhnya Rp3,2 miliar.

Sedangkan pada periode ketiga, Antonius memberikan uang sebesar Rp600 juta per bulan mulai 4 Maret 2014-November 2014.

Lalu pada pemberian 1 Desember 2014 sebesar Rp700 juta, menjadi pemberian terakhir lantaran dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh penyidik KPK.

“Pak Bambang sudah menerima putusan tersebut dengan lapang dada. Beliau juga tak akan mengulangi hal yang sama,” kata kuasa hukum Antonius Bambang, Fransisca Indra Sari, Senin (20/4/2015). Dilansir laman okezone.com

Pada tahun 2006 silam, PT MKS mengajukan permohonan untuk mendapatkan alokasi gas bumi di Blok Poleng Bangkalan milik Pertamina EP yang dioperasikan Kodeco Energy.

Untuk membeli gas bumi PT Pertamina EP, PT MKS melakukan kerja sama pemasangan Pipa Gas Alam dengan PD Sumber Daya yang dituangkan dalam Perjanjian Konsorsium.

 

(Fit)

 

SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru