JAKARTA - Matatelinga, Berkas perkara kasus dugaan suap dan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Komjen Pol Budi Gunawan (BG) telah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Viktor Edi Simanjuntak yang menjelaskan berkas tersebut saat ini sedang diteliti. "Iya (berkas perkara) sudah diterima, sekarang masih diteliti," ujar Viktor saat dikonfirmasi awak media, Selasa (7/4/2015).
Menurut Viktor, berkas Kepala Lemdikpol yang sempat dicalonkan menjadi Kapolri oleh Presiden Joko Widodo itu telah diterima pihak Bareskrim dari Kejaksaan Agung pada Kamis pekan lalu.
Viktor enggan menjawab saat ditanya pelimpahan berkas ini akan berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat. Terlebih, Viktor diketahui sebagai salah satu anak buah dari Komjen BG saat berkarir di Lemdikpol. "Wah kalau sudah nanya ke situ enggak deh," bantahnya.
Viktor mengaku akan segera melakukan gelar perkara kasus ini. Menurut Viktor, gelar perkara itu nantinya akan disaksikan sejumlah lembaga seperti Kejagung, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya telah menetapkan tersangka terhadap mantan Kapolda Bali itu. "Pokoknya kita akan gelar perkara, bahkan media nanti diajak, di sana juga ada tim yang akan menggelarnya. Nanti ada KPK, PPATK, Kejagung dan sejumlah ahli," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK pada Maret lalu telah resmi melimpahkan kasus yang menjerat Budi Gunawan itu ke Kejagung. Hal itu dikarenakan, KPK sudah tidak bisa lagi menangani kasus tersebut. Putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Budi Gunawan tidak sah. Demikian dikutip laman okezone.com, Selasa (7/4/2015)
(Fit)