Kamis, 30 April 2026 WIB
Atresia Bilier

Balita Penderita Atresia Bilier Meninggal Di RSCM Akibat Terkendala Biaya

Admin - Minggu, 22 Maret 2015 20:32 WIB
Balita Penderita Atresia Bilier Meninggal Di RSCM Akibat Terkendala Biaya
google
Balita Penderita Atresia Bilier
JAKARTA - Matatelinga, Kabar duka bergemuruh dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), tepatnya dari kamar 103 tempat anak penderita Atresia Bilier, yakni Muhamad Fahri Al Jaelani dirawat.

Muhamad Fahri menghembuskan nafas terakhinya, karena tak kuat menahan rasa sakitnya lantaran tindak medis untuk proses penyembuhan sang anak belum bisa dilakukan. Klasik, alasannya terkendala biaya yang sangat mahal.

"Maafkan atas perjuangan yang belum tuntas ini. Semoga kepergianmu membuka gembok ketidakpedulian kekuasaan terhadap penderita artesia bilier," ungkap anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka dalam siaran persnya, Minggu (22/3/2015).

Rieke menuturkan, Fahri merupakan anak seorang montir bengkel. Sebagai penderita atresia bilier, Fahri harus melalui tahapan screening sebanyak empat kali dengan biaya Rp15 juta per satu kali screening.

Penderita atresia bilier di Indonesia ternyata tidak hanya satu. Masih ada Alfariel Zikri Azhar yang baru berusia satu tahun. Alfariel adalah anak seorang sopir mobil sayur di Pasar Kramat Jati. Baru dibawa ke RSCM, namun ruang ICU dinyatakan penuh.

Sementara, Raehan Nur Ziabno (2) penderita penyakit sama, sejak 2013 sudah menjalani perawatan di RSCM. Balita anak seorang pengupas kerang tersebut harus mengkonsumsi obat yang cukup mahal.

"Penderita artesia bilier, harus mengkonsumsi obat evion dan apialys dengan harga Rp800 ribu/ minggu, perlu nutrisi khusus susu dibeli di apotek Rp250 ribu/kaleng. Screening 4 kali, Rp15 juta/tahap," beber Rieke.

Dia mengritik kinerja BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan kesehatan memiliki aturan main atau regulasi yang membebani masyarakat. Sebab, anggaran tidak bisa dikeluarkan BPJS jika tidak sesuai Peraturan Menteri Kesehatan.

Semua aturan turunan tentang Jaminan Kesehatan, Perpres maupun Permenkes tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang (UU) 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"UU 40/2004 pasal 22 dan penjelasannya, kecuali urusan kosmetik, semua biaya preventif, promotif, kuratif harus ditanggung. Dalam UU tersebut dijelaskan, obat, rawat inap, rawat jalan, tindakan, termasuk cuci darah, dan lain-lain wajib ditanggung tidak boleh dibebankan ke pasien," jelas Rieke.

"Jika dana di BPJS tidak memungkinkan, wajib berdasarkan konstitusi kas negara menanggung. Jangan bilang kosong, buktinya dikorupsi bisa triliunan," sambungnya.

Dia menyarankan, ada alokasi anggaran kesehatan untuk penambahan alat kesehatan yang sesuai kebutuhan rumah sakit, khususnya RSCM yang jadi rujukan pasien seluruh Indonesia.

"Lengkapi alatnya, perbaiki fisiknya, tambah ruangan dan tempat tidur, perhatikan status dan upah tenaga kesehatan. Hal yang sama wajib dipenuhi pemerintah untuk RS milik pemerintah di seluruh Indonesia, seperti Puskesmas dan faskes lain milik pemerintah," paparnya. Demikian dilansir laman okezone.com, Minggu (22/3/2015)

(Fit)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru