JAKARTA – Matatelinga, Australia belum menyerah berupaya menyelamatkan dua warga negaranya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dari hukuman mati, meski apa pun tawaran yang dilayangkan ditolak mentah-mentah oleh Indonesia.
Terbaru, Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop menawarkan kepada Pemerintah Indonesia agar duo Bali Nine itu cukup dihukum penjara seumur hidup. Sebagai imbalannya, Pemerintah Australia akan mengganti biaya keduanya selama dalam penjara.
Sebelumnya, negara tetangga tersebut menawarkan barter antar-tahanan yang kemudian juga dimentahkan Pemerintah Indonesia.
Menanggapi tawaran dari Aussie itu, anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, tegas menolak tawaran tersebut. Menurutnya, keputusan hukuman mati tak bisa diganggu gugat.
Pun demikian, figur yang pernah menjadi anggota TNI berpangkat Mayor Jenderal itu juga kurang setuju jika tawaran terbaru Australia dianggap penghinaan buat Indonesia.
“Dalam hukum di Indonesia dan hukum internasional, enggak ada tawar-menawar seperti itu. Enggak usah pakai kata penghinaan, keputusan (hukuman mati) itu sudah final dan tidak bisa diintervensi,” paparnya.
Perihal apakah nantinya eksekusi hukuman mati yang dijalankan akan mengganggu hubungan diplomatik dua negara, Hasanuddin mengatakan itu sudah menjadi risiko Indonesia yang ingin meneguhkan kedaulatan hukumnya. Dikutip laman okezone.com, Kamis (12/3/2015)
“Dengan segala hormat hukuman itu akan dieksekusi. Itu risiko sebuah negara ketika menegakkan hukumnya,” tutup Hasanuddin.
(Fit)