JAKARTA - Matatelinga, Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan. Kuasa hukum KPK menyatakan bahwa pada dasarnya hakim tak boleh menolak perkara yang diajukan, namun harus mengetahui apakah gugatan tersebut dapat diterima atau ditolak.
"Pada prinsipnya hakim tidak boleh menolak perkara (yang diajukan), oleh karena itu hakim harus tahu apakah itu kewenangan dia atau bukan," kata Kabiro Hukum KPK, Chatarina M Girsang kepada wartawan jelang sidang putusan di PN Jaksel, Senin (16/2/2015) Seperti dilansir detik.com
Menurutnya, apabila gugatan praperadilan ini diterima hakim, maka hal tersebut akan merusak sistem hukum Indonesia.
"(bila diterima) Pasti bertentangan dan ini akan merusak sistem hukum," jelasnya.
Ia berpandangan, bila hakim Sarpin yang memimpin sidang tetap menerima gugatan BG, Mahkamah Agung pasti akan bertindak. Sebab telah menyalahi sistem hukum di Indonesia.
"Saya yakin MA tidak akan tinggal diam, karena akan merusak sistem hukum di Indonesia nantinya. Hakim juga akan kewalahan sendiri, karena bukan kewenangannya," jelasnya.
Lanjut Chatarina, Mahkamah Agung harus turun tangan dan mengambil tindakan apabila hakim Sarpin mengabulkan gugatan BG tersebut.
"Kalau MA konsisten, dia harusnya turun tangan jika hakim mengabulkan gugatan praperadilan BG," pungkasnya.
(Fit)