JAKARTA - Matatelinga, Wakil Ketua Tim Independen Konsultatif atau kerap dikenal Tim 9, Jimly Asshiddiqie, memberikan pendapat soal kabar teror terhadap satuan tugas kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan tim hukum praperadilan KPK. Dia mengatakan perbuatan itu bisa digolongkan sebagai tindakan menghalangi proses penyidikan.
"Ya bisa saja, nanti lah kita lihat," kata Jimly kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/2/2015). Dilansir laman merdeka.com
Sementara itu anggota Tim 9, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengaku masih mempertimbangkan hal itu. Dia menyatakan tidak akan tergesa-gesa menyatakan tindakan itu sebagai upaya merintangi penyidikan.
"Nanti kita pertimbangkan," kata Tumpak.
Dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang nomo 20 tahun 2001 tercantum delik soal upaya menghalangi penyidikan. Hal itu termaktub dalam Pasal 21.
(Fit)