MATATELINGA, Jakarta :Dewan Pers bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia memperkuat sinergi dalam mendorong perlindungan karya jurnalistik sebagai bagian penting dari kekayaan intelektual nasional melalui revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.
Komitmen tersebut ditandai dengan penyerahan dokumen masukan oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Komaruddin menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang besar bagi publik serta ekosistem media nasional. Oleh karena itu, menurutnya, karya jurnalistik harus secara tegas diakui sebagai
ciptaan yang dilindungi dalam regulasi
hak cipta.
"Dewan Pers memandang karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai
ciptaan yang dilindungi karena memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik," ujarnya.Ia juga menilai revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi momentum strategis untuk memperkuat kepastian hukum bagi industri
pers di tengah perubahan lanskap digital, termasuk maraknya penggunaan konten tanpa izin.
"Perubahan Undang-Undang Hak Cipta harus menjadi momentum memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa," tambahnya.Selain itu, Dewan Pers mengusulkan penerapan prinsip fair use secara proporsional agar perlindungan
hak cipta tetap seimbang dengan kepentingan publik dan akses informasi."Penggunaan karya jurnalistik harus mempertimbangkan tujuan penggunaan, substansi yang diambil, serta dampaknya terhadap pasar dan nilai karya asli," jelas Komaruddin.
Sementara itu, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa karya jurnalistik bukan sekadar produk informasi, melainkan hasil karya intelektual bernilai ekonomi yang memiliki peran strategis dalam menjaga demokrasi."Karya jurnalistik bukan sekadar informasi yang dibaca sekali lalu berlalu, tetapi merupakan aset intelektual bernilai ekonomi yang wajib dilindungi negara," tegasnya.Dalam konteks perkembangan teknologi, khususnya era kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), pemerintah juga menaruh perhatian terhadap potensi penyalahgunaan data dan konten jurnalistik."Di era kecerdasan buatan, data jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi yang adil kepada pemilik
hak," ujar Supratman.
Kedua pi
hak sepakat bahwa penguatan perlindungan karya jurnalistik akan berdampak langsung pada keberlanjutan industri
pers, peningkatan kualitas informasi publik, serta penguatan demokrasi."Menjaga
hak cipta jurnalistik berarti menjaga demokrasi, menjaga kualitas informasi, dan menjaga masa depan bangsa," pungkasnya.Empat Poin Usulan Dewan PersDalam dokumen masukan tersebut, Dewan Pers menyampaikan sejumlah poin penting, antara lain:Meminta DPR memasukkan secara eksplisit "karya jurnalistik" dalam definisi
ciptaan yang dilindungi dalam undang-undang.
Mengusulkan penghapusan ketentuan yang berpotensi melemahkan perlindungan
hak cipta, terutama terkait kutipan dan penggunaan berita aktual tanpa batas jelas.Memperjelas status wartawan sebagai pen
cipta serta memperkuat pengakuan terhadap karya jurnalistik dalam berbagai bentuk, termasuk tulisan, audio, visual, data, dan grafik.Mengatur masa berlaku
hak cipta karya jurnalistik, baik berbasis masa hidup pen
cipta maupun waktu publikasi, guna memberikan kepastian hukum.rel