Sabtu, 19 September 2026 WIB

Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama Mendukung Kebijakan Menteri Komunikasi dan Digital

Redaksi - Minggu, 08 Maret 2026 09:45 WIB
Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama Mendukung Kebijakan Menteri Komunikasi dan Digital
Pixabay
Ketua Umum Dewan Pembina Pimpinan Pusat (PP) Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Khofifah Indar Parawansa

MATATELINGA, Surabaya: Kebijakan Menteri Komunikasi dan Digital yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun secara nasional melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, mendapat dukungan Pimpinan Pusat (PP) Muslimat Nahdlatul Ulama (NU).

Ketua Umum Dewan Pembina Pimpinan Pusat (PP) Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Khofifah Indar Parawansa dalam keterangan Minggu (8/3/2026) mengatakan, "Kita menyampaikan terima kasih kepada Ibu Menkomdigi. Karena sudah mengeluarkan keputusan bahwa mulai tanggal 26 Maret, anak-anak di bawah 16 tahun sudah dilarang mengakses media sosial."

Baca Juga:

Khofifah menilai kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai dampak negatif penggunaan media sosial yang berlebihan.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
 
Komentar
 
Berita Terbaru