Sebagai pembanding, dalam perkara lain, Nadiem Makarim ditahan pada 7 September 2025, Tahap II pada 9 Desember 2025, dan langsung disidangkan pada 16 Desember 2025. Rentang waktu yang singkat dan terukur tersebut menunjukkan adanya kepastian prosedural. Sementara itu, dalam perkara Leonardi, penanganan justru berlarut-larut tanpa kejelasan, meskipun status Tahap II telah lama terpenuhi. Disparitas ini menimbulkan persepsi perlakuan tidak setara di hadapan hukum, yang berpotensi mencederai asas kepastian hukum dan due process of law.
Kami menegaskan, kuasa hukum Leonardi mendukung penuh upaya penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung untuk menindak tegas pihak Navayo International AG atas wanprestasi yang nyata terjadi.
Fakta-fakta tidak adanya jaminan pelaksanaan (performance bond) dari Navayo dan belum pernah dilakukan audit hasil pelaksanaan pekerjaan oleh Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Kementerian Pertahanan. Dalam kondisi tersebut, klaim pembayaran dan penerbitan invoice tidak memiliki dasar administratif maupun hukum. Menjadi catatan rekan semua pihak Laksda TNI Purn Leonardi sebaliknya adalah pihak yang pernah meminta ke Navayo untuk menghentikan pengiriman barang sampai adanya addendum kontrak.
Baca Juga:
Ironisnya, alih-alih menelusuri pihak-pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban atas terbitnya Certificate of Performance (CoP)—dokumen yang kemudian dijadikan dasar invoice oleh Navayo—proses hukum justru membebankan tanggung jawab pidana pada pelaksana administratif semata (dikambinghitamkan). Padahal, CoP tidak lahir dari kewenangan PPK, dan penerbitannya seharusnya melalui mekanisme pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan oleh PPHP. Fakta ini krusial, karena di titik inilah sumber masalah hukum sesungguhnya berada.
Memaksakan penuntutan ketika unsur kerugian keuangan negara tidak terbukti, baik secara aktual maupun potensial, merupakan bentuk penyimpangan serius terhadap asas legalitas dan due process of law. Dengan tidak terpenuhinya unsur delik, maka demi hukum (van rechtswege) Laksamana Muda TNI (Purn.) Ir. Leonardi tidak layak diajukan ke pengadilan dan wajib dibebaskan.
Sejalan dengan itu, Jaksa Agung secara hukum berkewajiban menerbitkan pencabutan surat tuntutan (intrekking van requisitoir), karena tuntutan pidana yang diajukan tidak lagi memiliki landasan yuridis. Lebih jauh, Jaksa Agung juga memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan deponering sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yakni mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, guna menjaga wibawa hukum, kepastian hukum, dan perlindungan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.