Selasa, 13 Januari 2026 WIB

Masa Penahanan Genap 200 Hari, Kuasa Hukum: Leonardi Wajib Dikeluarkan dari Tahanan

Fahrizal - Kamis, 08 Januari 2026 22:18 WIB
Masa Penahanan Genap 200 Hari, Kuasa Hukum: Leonardi Wajib Dikeluarkan dari Tahanan
Matatelinga
Laksamana Muda (Purn) Surya Wiranto dan Rinto Maha (kanan) tim kuasa hukum Laksamana Muda (Purn) Leonardi saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Audit tersebut disusun sebelum adanya putusan Pengadilan Paris, sehingga berdiri di atas asumsi risiko dan potensi yang kini telah gugur demi hukum. Putusan pengadilan asing tersebut merupakan fakta hukum baru yang bersifat material, yang secara fundamental mengubah premis dan kesimpulan audit sebelumnya.

Selain itu, proses penegakan hukum yang adil dan proporsional wajib menelusuri secara utuh rantai pengambilan keputusan (chain of command) dalam proyek satelit Kemhan, khususnya terkait penerbitan Certificate of Performance (CoP) yang dijadikan dasar klaim Navayo. Tanpa penelusuran tersebut, pertanggungjawaban pidana berisiko keliru sasaran dan berhenti pada pelaksana administratif semata, bertentangan dengan prinsip pertanggungjawaban jabatan dalam hukum administrasi dan pidana.

Baca Juga:

Perlu ditegaskan, Putusan Pengadilan Paris merupakan fakta hukum yang sah, final, dan mengikat secara internasional. Mengabaikan fakta hukum tersebut dalam proses peradilan di dalam negeri berpotensi mencederai asas kepastian hukum, due process of law, dan kredibilitas sistem peradilan nasional.

Mahkamah Konstitusi secara konsisten menegaskan bahwa kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus bersifat nyata (actual loss), bukan sekadar dugaan, asumsi, atau potensi yang belum terjadi. Putusan MK Nomor 25/PUU- XIV/2016 secara tegas menolak konstruksi pemidanaan yang hanya bertumpu pada potential loss. Dengan ditolaknya seluruh gugatan Navayo oleh Pengadilan Paris, bukan hanya kerugian aktual yang tidak terbukti, bahkan potensi kerugian pun gugur demi hukum.

Dalam hukum pidana berlaku asas universal bahwa ketiadaan satu unsur delik menyebabkan perbuatan tersebut bukan tindak pidana (geen strafbaar feit). Oleh karena itu, penetapan Laksamana Muda TNI (Purn.) Ir. Leonardi sebagai tersangka dan terdakwa kehilangan dasar hukum objektifnya. Pasal 1 ayat (1) KUHP secara imperatif menyatakan:

"Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan."

Ketentuan ini merupakan manifestasi asas legalitas (nullum crimen, nulla poena sine lege), yang melarang pemidanaan tanpa terpenuhinya seluruh unsur delik secara sah dan meyakinkan. Prinsip tersebut dipertegas kembali dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang menempatkan kepastian unsur delik sebagai prasyarat mutlak pemidanaan.

Disparitas Penanganan Perkara Dan Penahanan Yang Berlarut

Sejak 24 Juni 2025, Laksamana Muda TNI (Purn.) Ir. Leonardi telah menjalani penahanan oleh penyidik. Setelah pelimpahan Tahap II pada 2 Desember 2025, hingga 8 Januari 2026 perkara Leonardi belum juga dilimpahkan ke pengadilan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai kepastian hukum, terlebih ketika jaksa menyatakan telah memiliki bukti ratusan dokumen, puluhan saksi, serta Audit BPKP Tahun 2022. Fakta objektifnya, tidak pernah ada satu rupiah pun uang negara dibayarkan kepada pihak ketiga, sehingga konstruksi kerugian keuangan negara yang dijadikan dasar penahanan justru bertentangan dengan fakta hukum yang tak terbantahkan.

Editor
: Fahrizal
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
 
Komentar
 
Berita Terbaru
Sekawan Pengedar Sabu Gol

Sekawan Pengedar Sabu Gol

MATATELINGA, T.Tinggi Dua orang pemilik narkotika jenis sabusabu, seorang diantaranya merupakan seorang resedivis kasus narkotika, kini ha

Berita