Majelis Hakim Pengadilan Paris menyatakan Navayo gagal membuktikan pelaksanaan kewajiban kontraktualnya secara sah, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan. Konsekuensinya, Republik Indonesia tidak diwajibkan membayar satu rupiah pun, tidak kehilangan aset strategis negara, dan tidak dibebani kewajiban hukum apa pun.
Menurut Laksamana Muda (Purn) Dr Surya Wiranto, putusan ini sekaligus menutup seluruh potensi klaim lanjutan, termasuk bunga, penalti, maupun tuntutan tambahan di masa mendatang.
"Secara faktual dan yuridis, tidak pernah terjadi arus keluar keuangan negara, tidak ada penyitaan aset, dan tidak ada kerugian yang terealisasi," katanya.
Baca Juga:
Namun, di tengah kepastian hukum di forum internasional tersebut, kondisi yang paradoksal justru terjadi di dalam negeri. Laksamana Muda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek satelit dimaksud, hingga saat ini masih berstatus tersangka dan telah dilimpahkan ke Oditur Militer untuk disidangkan.
"Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius dan mendasar mengenai legal standing penetapan tersangka, mengingat unsur kerugian keuangan negara merupakan elemen konstitutif dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Dari perspektif akuntansi pemerintahan, pasca-putusan Pengadilan Paris, klaim Navayo tidak lagi memenuhi kualifikasi sebagai kewajiban kontinjensi sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (PP No. 71 Tahun 2010).
"Tidak terdapat beban, tidak ada penurunan nilai aset, dan tidak terdapat kewajiban potensial yang dapat diukur atau diakui. Dengan demikian, kerugian keuangan negara—baik secara hukum maupun akuntansi—bernilai nihil (nol rupiah)," katanya.
Sehubungan dengan perkembangan hukum tersebut, Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAP) BPKP Tahun 2022 secara objektif harus dievaluasi ulang.