Ojol dan Keluarga Pasien Keluhkan Parkir RSUD-YA Tapaktuan, Minta Tarif Diringankan
MATATELINGA, Aceh Selatan Pungutan parkir di RSUD dr. Yuliddin Away Tapaktuan dikeluhkan sejumlah pengunjung dan pengemudi ojek online (ojo
Aceh
MATATELINGA, Jakarta : Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) kembali melanjutkan proses hukum gugatan pembatalan perkawinan terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi. Sidang kedua yang digelar pada Selasa 12 Agustus 2025 tersebut mengagendakan jawaban turut tergugat sekaligus pembuktian di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
JPN Kejari Jakarta Barat bertindak sebagai Penggugat berdasarkan kuasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro, S.Ag., S.H., M.H., yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Anggara Hendra Setya Ali, S.H., M.H., LL.M., beserta tim. Persidangan turut dihadiri oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cengkareng selaku Turut Tergugat.
Sementara itu, Tergugat I Hamad Saleh dan Tergugat II Alifah Futri tidak hadir di persidangan meski telah dipanggil secara sah melalui rogatori, mengingat keduanya berdomisili di Arab Saudi. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sidang tetap dilanjutkan meskipun para tergugat tidak hadir.
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ini berdasarkan Staatsblad 1922 Nomor 522, Pasal 123 Ayat (2) HIR, serta merujuk Pasal 18 Ayat (2) dan Pasal 30C huruf F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Baca Juga:
Ketentuan tersebut memberi kewenangan kepada Jaksa untuk bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata untuk dan atas nama negara, pemerintah, maupun kepentingan umum.
Dalam perkara ini, JPN bertindak untuk melindungi kepentingan umum, khususnya korban yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perkawinan rekayasa. Permohonan pembatalan perkawinan diajukan berdasarkan informasi dari Atase Hukum KBRI Riyadh yang mengindikasikan adanya dugaan TPPO, di mana korban seorang WNI diduga dieksploitasi oleh pasangannya.
Hasil pemeriksaan awal JPN mengungkap adanya indikasi bahwa perkawinan tidak dilaksanakan sesuai prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan temuan tersebut, Kejaksaan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat.
MATATELINGA, Aceh Selatan Pungutan parkir di RSUD dr. Yuliddin Away Tapaktuan dikeluhkan sejumlah pengunjung dan pengemudi ojek online (ojo
Aceh
MATATELINGA, Medan Pusaran konflik yang menyelimuti PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) yang lahir dengan nama PT Inti Indorayon Utama (1985)
Opini
MATATELINGA,Medan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Medan, Erisda Hutasoit, SE, MSP, memjelaskan keberadaan tiga kendaraan pada s
Berita Sumut
MATATELINGA,Aceh PT Hutama Karya (Persero) terus mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar Jalan Tol SigliBanda Aceh (Sibanc
Aceh
MATATELINGA, Belawan Puluhan warga Lingkungan Sepuluh Jalan Jawa Kelurahan Belawan ll merasa resah. Pasalnya, rumah mereka diserang kelompo
Berita Sumut
MATATELINGA,Simalungun Wakil Bupati (Wabup) Simalungun, Benny Gusman Sinaga, mewakili Bupati bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Dae
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Ayah korban dugaan Keracunan Makan Siang Bergizi Gratis (MBG) Andik Karo Karo menyatakan kekecewaannya usai anaknya, An
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto mengunjungi siswa korban dugaan keracunan massal Program Makan Bergizi Gratis d
Berita Sumut
MATATELINGA, Simalungun Wakil Bupati Simalungun, Benny Gusman Sinaga, mewakili Bupati, bersama Ketua DPRD Simalungun Sugiarto, Kapolres Sim
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi kegiatan Transformasi HKBP yang digelar Huria Kristen Batak Prote
Lifestyle
MATATELINGA,Deli Serdang Pemkab Deli Serdang resmi membuka Sentra Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di Kecamatan Pagar Merbau, Jumat (21/8/202
Ekonomi
MATATELINGA,Deli Serdang Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, meninjau kegiatan ekstrakurikuler dan fasilitas kreativitas siswa
Berita Sumut