Selasa, 28 April 2026 WIB

Komisi Yudisial Kawal Proses Hukum Terhadap Putusan Penundaan Pemilu 2024

Redaksi - Selasa, 07 Maret 2023 10:05 WIB
Komisi Yudisial Kawal Proses Hukum Terhadap Putusan Penundaan Pemilu 2024
Hand over
Ilustrasi
MATATELINGA, Jakarta : Dunia politik tanah air seketika goyang pasca gugatan Partai Prima dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) dengan amar putusan untuk menunda Pemilu 2024.


Namun, tidak terima dengan keputusan tersebut, KPU pun berencana untuk mengajukan banding. Keputusan itu dinilai melanggar UUD 1945, di mana di dalamnya disebutkan bahwa Pemilu berlangsung selama lima tahun sekali.

Perlu untuk diketahui, putusan tersebut menuai reaksi keras dari sejumlah pakar hukum tata negara lantaran menilai putusan PN Jakpus tersebut tak sesuai.

Baca Juga:Bobby Nasution : Terima Kasih Satpol PP, Satlinmas & Damkarmat Atas Dedikasi Selama Ini

Komisi Yudisial (KY) pun menyatakan akan mengawal banding KPU terkait putusan PN Jakpus tunda pelaksanaan Pemilu 2024.

"KY akan terus mengawasi proses upaya hukum baik banding maupun kasasi. kami akan kawal terus kasus tersebut," ujar Ketua KY Mukti Fajar di Kantornya, Jakarta Pusat, seperti dkutip dari Okezone, Selasa (07/03/2023).


Putusan penundaan Pemilu 2024 tersebut merupakan hasil gugatan Partai Prima kepada KPU RI dengan perkara perbuatan melawan hukum. PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima yang dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Kata Mukti ini merupakan persoalan besar.

"Karena kita anggap hal ini cukup menjadi persoalan besar beberapa hal secara konstitusional maupun secara perundang-undangan ini jadi jadi perdebatan," ucapnya.
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru