Selasa, 28 April 2026 WIB

Ini Peran Penting Badan Ad Hoc Pemilu 2024 yang Dibentuk KPU!!!

Redaksi - Minggu, 20 November 2022 07:20 WIB
Ini Peran Penting Badan Ad Hoc Pemilu 2024 yang Dibentuk KPU!!!
Hand over
Ilustrasi
MATATELINGA, Jakarta : Pesta demokrasi 2024 emang masih lama, namun tahapan sudah mulai berjadalan. Hal tersebut sejalan dalam perhelatan Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan penjelasan terkait pentingnya Badan Ad Hoc.


Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa salah satu biaya yang mengambil porsi besar dalam anggaran Pemilu 2024 itu adalah honor untuk petugas badan ad hoc.

"Itu untuk honor badan ad hoc sekitar Rp 34,4 triliun, (dengan persentase) 44,9 persen," kata Hasyim, seperti dikutip dari Okezone, Minggu (20/11/2022).

Baca Juga:Ketua PW IKA BKPRMI Sumut Lantik Pengurus PD IKA BKPRMI Kota Medan Masa Bakti 2022 - 2027

Jumlah badan ad hoc itu sendiri di antaranya kelompok PPK sekitar 36 ribu, PPS 260 ribu, dan KPPS sekitar 5.665.717 orang. Tak hanya itu, anggaran juga dimaksudkan untuk badan hukum di luar negeri serta dukungan sekretariat badan hukum.

"Total badan hukum itu diperlukan personel atau orang itu sekitar 8.578.564 orang," ungkap Hasyim.


Sebagaimana diketahui, DPR telah menyepakati usulan kenaikan honorium petugas badan ad hoc pada Pemilu 2024 yang dilayangkan KPU RI . Honor ini mengalami kenaikan sebesar 3 kali lipat dari pemilu sebelumnya.

Badan Ad Hoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Termasuk juga Panitia Pemilihan Luar Negeri PPS (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar LAST Negeri (KPPLN), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/ Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN) dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

[br]

Kemudian Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain. KPPS.


Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS.

Sedangkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru