Jumat, 28 Agustus 2026 WIB

Berikut Emat Fakta Pernyataan Mahfud MD Akan Hukum Mati Koruptor

Redaksi - Kamis, 27 Oktober 2022 07:35 WIB
Berikut Emat Fakta Pernyataan Mahfud MD Akan Hukum Mati Koruptor
Hand over
Menko Polhukam, Mahfud MD
MATATELINGA, Jakarta : Jika dirinya menjadi presiden, Mahfud MD yang juga selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), pernah menyatakan akan menghukum mati para koruptor. Hukuman ini untuk membuat jera.


Sebagaimana terdapat dalam potongan video di akun TikTok @karyono_28. Pernyataan Mahfud ini saat sedang berbicara di salah satu stasiun televisi.

Berikut 4 fakta Mahfud soal hukum mati koruptor, seperti dikutip dari Okezone, Kamis (27/10/2022) :

Baca Juga:Melalui Restorative Justice, Polres Tanah Karo Berhasil Mediasi Perkara Penganiayaan di Mardingding

1. Biaya Politik Mahal

Mahfud juga turut menyinggung mahalnya biaya politik. Hal ini dianggap menjadi penyebab politisi korupsi.
"Sekarang pernyebab utamanya adalah biaya politik yang harus dibiayai oleh para politisi sendiri, kalau masuk jadi DPR kan bikin spanduk dan lain-lain. Dan itu tidak terbayangkan dengan gaji yang akan diterima, ya sama kayak gubernur," kata Mahfud MD.


2. Cegah Sistem Transaksional

Karena itu, Mahfud MD menilai, sistem politik di Indonesia harus diubah guna mencegah praktik korupsi seperti harus diatur agar tidak memungkinkan terjadinya sistem transaksional.

"Sistem politik, harus diatur agar tidak memungkinkan terjadinya sistem transaksional, ada gagasan yang bagus bahwa semua kegiatan politik dibiayai negara karena ini semua untuk rakyat, tetapi semua dibatasi, tidak boleh lebih. Untuk saksi juga harus dibiayai negara dan jangan dibebankan kepada calon," tuturnya.

[br]

3. Hukum Mati Koruptor

Mahfud mengatakan, hukuman mati untuk para koruptor semestinya diterapkan tanpa syarat jika dirinya menjadi presiden.

"Kalau saya jadi presiden, itu hukuman mati bagi koruptor harus diberlakukan tanpa syarat. Koruptor harus dihukum mati," tegas Mahfud MD.

4. Pembuktian Terbalik

Mahfud MD menyebutkan, jika mendapati seorang pejabat mempunyai harta berlebihan dibandingkan penghasilannya, harus dilakukan pembuktian terbalik.

"Pembuktikan terbalik, seperti saya punya harta kalau berdasarkan gaji sebanyak Rp9 miliar, ko saya punya Rp10 miliar. Nah, langsung anda sudah korupsi Rp1 miliar jangan jaksa yang buktikan, tapi anda sendiri yang buktikan, kalau tidak ya masuk penjara," tuturnya.
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru