Selasa, 11 Agustus 2026 WIB

Buntut Pelaku Kekerasan di Palembang, Gerindra Resmi Pecat Anggota DPRD Kota Palembang

Redaksi - Sabtu, 27 Agustus 2022 09:30 WIB
Buntut Pelaku Kekerasan di Palembang, Gerindra Resmi Pecat Anggota DPRD Kota Palembang
Hand over
Prabowo Subainto 
MATATELINGA, Jakarta - Sebagai buntut dari insiden pemukulan yang dilakukan Syukri terhadap seorang perempuan di sebuah SPBU di Palembang. Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra resmi memecat anggota DPRD Kota Palembang Syukri Zein sebagai kader partai berlambang Burung Garuda.


Perlu untuk diketahui, sebelumnya video oknum anggota DPRD Palembang memukul seorang perempuan di salah satu SPBU sempat di berbagai platform media sosial. Belakangan pelaku pemukulan yang diketahui bernama Syukri Zain itu menyampaikan permohonan maaf atas tindakan amoral yang telah dilakukannya.

“Menyatakan saudara H M Syukri Zein S.I.P selaku kader partai Gerindra terbukti telah melanggar Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra,” ujar Ketua Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra, Maulana Bungaran, saat membacakan putusan sidang Mahkamah Kehormatan Partai, Jum'at (26/08/2022).

Baca Juga:Sri Ayu Mihari Apresiasi Perkembangan Produk UMKM di Batubara

Maulana menjelaskan, perbuatan Syukri telah melanggar beberapa pasal dalam AD ART Gerindra. Seperti Pasal 8 Anggaran Dasar Partai Gerindra.

Yang mana watak partai gerindra adalah demokratis, merdeka, pantang menyerah, berpendirian teguh, percaya pada kekuatan sendiri dan kekuatan rakyat, terbuka dan taat hukum, serta senantiasa berjuang untuk kepentingan rakyat.


Pasal lain yang dilanggar adalah Pasal 16 Ayat 2 Anggaran Dasar yakni menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra, Pasal 16 ayat 3 anggaran dasar tentang kewajiban memegang teguh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Gerindra yang berlaku dan Pasal 67 ayat 5 mengenai sumpah kader. Seperti dikutip dari Okezone, Sabtu (27/08/2022).

[br]

“Bahwa kader harus tunduk dan patuh pada ideologi dan disiplin partai serta menjaga martabat, kehoratan dan kekompakan partai serta Pasal 68 Anggaran Dasar. Jati diri Partai Gerindra bahwa dalam hidup dan berperilaku sehari-hari kader akan selalu bertindak dengan sopan, disiplin dan rendah hati,” lanjut Maulana.

Atas pelanggaran-pelanggaran itu, Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra merekomendasikan untuk memecat Syukri dan melakukan penggantian antar waktu Syukri Zein dari anggota DPRD Kota Palembang.
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru