Selasa, 28 April 2026 WIB

Kabarnya Kemensos Risma Bekukan Dana Yayasan ACT?

Redaksi - Jumat, 29 Juli 2022 08:05 WIB
Kabarnya Kemensos Risma Bekukan Dana Yayasan ACT?
Hand over
MATATELINGA. Jakarta - Kabarnya hingga ada keputusan final dari pihak aparat penegak hukum (APH). Dana yang terkumpul di Aksi Cepat Tanggap (ACT) kini di stop untuk disalurkan.


Diberitakan sebelumnya, Kemensos RI resmi mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 pada Selasa (05/07/2022). Hal ini dikarenakan ACT menggunakan 13,7 persen dana donasi untuk kebutuhan operasional.

Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, lembaga pengumpulan barang dan uang hanya diperbolehkan menggunakan 10 persen dana donasi untuk operasional.

Baca Juga:Pemprovsu Dukung Badan Kepegawaian Nasional Satu Data ASN

Sementara itu, PPATK juga menemukan bahwa aliran dana ACT mengalir ke sejumlah negara yang berisiko tinggi dalam pembiayaan terorisme. Pada akhirnya, penyidik menetapkan Pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin (A) sebagai tersangka, bersama Ibnu Khajar (IK) yang juga menjabat Presiden ACT aktif.

Kedua tersangka lainnya, Hariyana Hermain (HH) yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Dan Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.


Menteri Sosial (Mensos) RI Tri Rismaharini mengatakan, pihaknya juga akan mendiskusikan hal tersebut kepada jajarannya.
(Baca juga: Hari Ini Bareskrim Periksa 4 Tersangka Kasus ACT). Seperti dikutip dari Okezone, Jum'at (29/07/2022).

"Itu di stop dulu, nanti ada keputusan APH seperti apa, oke pemeriksaan sudah selesai. Dana ini seperti apa nanti kita akan rundingkan,"kata Mensos saat ditemui wartawan di Kantor Kemensos Cawang, Jakarta, Kamis (28/07/2022).

[br]

Mantan Wali Kota Surabaya ini melanjutkan, pembekuan dana dalam Yayasan ACT dapat digunakan pihak kepolisian sebagai bukti dalam melakukan pemeriksaan. Politikus PDIP ini pun enggan untuk melakukan hal-hal yang lebih jauh sebelum hasil pemeriksaan keluar.

"Tapi saat proses pemeriksaan harus ada bukti-bukti. Nanti kalau kita salurkan, takutnya akan menghilangkan barang bukti. Jadi kita stop dulu sampai pemeriksaan katakanlah APH mengatakan bukti-bukti sudah cukup," ujarnya.

"Saya menunggu pemeriksaan selesai. Nanti jika telah selesai akan kami tanyakan dana ini bagaimana," tuturnya.
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru