MATATELINGA. Jakarta - Dampak pandemi Covid-19 benar benar sungguh terasa bagi seluruh kalangan usaha. Dalam periode ini, total sebanyak 151 disidak oleh Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Barat. Sebanyak 40 perusahaan di wilayah Jakarta Barat, ditutup sementara lantaran melanggar ketentuan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 5 Juli hingga 13 Agustus 2021.
Tri Yuni Wanto selaku Kepala Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat mengatakan, 40 perusahaan itu terdiri ditutup secara mandiri maupun ada yang ditutup oleh petugas.
Tri usai dikonfirmasi, Kamis (19/08/2021) mengatakan "Yang melakukan penutupan secara mandiri 22 perusahaan. Yang dilakukan penutupan oleh petugas sebanyak 18 perusahaan," kata nya.
Baca Juga:Aulia Rachman Harap Masyarakat Buka Diri Jika Terpapar Covid-19
Ia menjelaskan, mayoritas perusahaan yang ditutup itu lantaran masih beroperasi, padahal tak termasuk kategori esensial dan kritikal.
Pihaknya juga menegur 11 perusahaan yang melanggar protokol kesehatan seperti melampaui jumlah karyawan sesuai ketentuan.
"Yang tutup mandiri itu karena mereka merasa melakukan pelanggaran. Nah yang ditutup petugas itu karena mereka telah melakukan kesalahan berulang," kata Tri.
[br]
Ia berharap sanksi penutupan sementara ini bisa membuat perusaan lain jera dan patuh kepada protokol kesehatan. Dia juga mengimbau perusahaan yang bergerak di bidang esensial dan kritikal untuk menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kantor. (Mtc/Okz)