Rabu, 26 Agustus 2026 WIB

Menkes: Waspada, Perokok Rentan Terpapar Covid-19

Perkuat Perda KTR dan Revisi PP 109
- Selasa, 16 Maret 2021 17:16 WIB
Menkes: Waspada, Perokok Rentan Terpapar Covid-19
Mtc/ist
webinar bertema  "Tanggung Jawab Kita Bersama Akhiri Epidemi Rokok dan   Pandemi Covid-19 Indonesia " , Selasa (16/3/21).
MATATELINGA, Jakarta: Menteri Kesehatan Budi Gunandi Sadikin mengungkapkan bahwa perokok sangat rentan terpapar oleh Covid-19. Hal tersebut disampaikan Mentri kesehatan saat membuka webinar bertema "Tanggung Jawab Kita Bersama Akhiri Epidemi Rokok dan Pandemi Covid-19 Indonesia " , Selasa (16/3/21).

Webinar yang diselenggarakan Kementrian Kesehatan RI, Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh indonesia dan APCAD (Asosiasi Pacifik Cities Aliance for Health and Development) ini menghadirkan sekitar 200 lebih peserta dari berbagai lintas organisasi dan pemerintahan yang peduli terhadap pengendalian tembako di Indonesia.

"Perokok adalah kelompok yang paling rentan terpapar Covid-19 karena memiliki daya tahan tubuh yang lemah, sehingga gampang sekali tertular dan mendapat efek yang lebih besar," ujar Budi Gunadi.


Budi juga mengatakan para perokok terkuat dan terbesar bisa terinfeksi. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena perokok akan mengancam sumber daya manusia.

Dalam webinar itu, Menkes juga menyampaikan keresahannya dengan meningkatnya jumlah perokok muda yang disebabkan masifnya iklan rokok. Bahkan data yang tidak kalah mencengangkan di masa pandemi Covid-19 saat ini di mana kondisi perekonomian mengalami penurunan, yang terjadi justru jumlah perokok meningkat.

"Prepalensi perokok malah meningkat pada masyarakat yang ekonomi lemah. Sebanyak 21% uangnya dibelanjakan untuk merokok," ujar Budi

Dalam kesempatan yang sama Wakil Menkes Dante Saksono Harbuwono menyerukan untuk melakukan gerakan agresif di lintas sektoral secara bersama untuk menurunkan jumlah perokok di Indonesia.

" Prepalensi perokok laki laki di Indonesia ternyata tertinggi di dunia. Maka dari itu dibutuhkan strategi global diantaranya kerjasama dan kontribusi semua pihak. Mengingat dampak buruk penyakit yang luar biasa dari merokok ini," ujar Dante Saksono.

Dalam webinar ini juga disampaikan bahwa perlunya pengawalan dari Menteri Dalam Negri untuk membuat regulasi serta pedoman rencana kerja, mengingat saat ini sudah ada 98 daerah yang memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok. Serta dibutuhkan penyusunan anggaran untuk mendanai bagi terlaksananya peraturan tersebut.

Termasuk juga dilakukannya pemantauan secara terus menerus bagi terlaksananya Perda KTR.


Dalam rangkuman webinar ini juga merekomendasikan agar regulasi PP 109 dilakukan perubahan untuk melakukan pelarangan secara total iklan rokok dan menaikan cukai rokok.

Menanggapi webinar tersebut, Direktur Yayasan Pusaka Indonesia, OK Syaputra Harianda memberikan apresiasinya, sebab hal ini sejalan dengan agenda kerja yang selama ini dilakukan dalam mengimplementasikan perda KTR di Kota Medan.

"Pemantauan perda KTR di Kota Medan harus dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan dan secara bersama oleh lintas sektoral. Penguatan ini perlu mendapat dukungan dari Mendagri," ujar Ok Syahputra. (*/mtc)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru