Kamis, 15 Oktober 2026 WIB

Gugatan Habib Rizieq, Hari Ini Kembali di Gelar PN Jakarta Selatan

Redaksi - Senin, 01 Maret 2021 08:34 WIB
Gugatan Habib Rizieq, Hari Ini Kembali di Gelar PN Jakarta Selatan
Hand Over
MATATELINGA, Jakarta: Gugatan Habib Rizieq telah terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel itu berkaitan dengan langkah polisi menangkap dan menahan Rizieq terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.





Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab pada Senin (1/3/2021). Rencananya sidang ini mengagendakan pembacaan gugatan permohonan tersebut.

Kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan, pihaknya memastikan bakal mengajukan pada majelis hakim sidang tetap dilanjutkan meski nanti termohonnya tak hadir di ruang sidang. "Saya mengajukan sidang di lanjutkan tanpa dihadiri termohon dari kepolisian," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (1/3/2021).

Menurutnya, asas sidang praperadilan itu hanyalah 7 hari. Asasnya cepat, sederhana, dan biayanya ringan sebagaimana undang-undang pokok kekuasaaan kehakiman.





Maka itu, lanjut dia, sudah sepatutnya hakim tak memperlama atau menunda-nunda persidangan tersebut."Asas sidang praperadilan hanya 7 hari. Asas nya peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan sebagaimana undang-undang pokok kekuasaan kehakiman," sebutnya.
Editor
:
Sumber
: sindo
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru