MATATELINGA, NTT: Wanita anak baru gede (ABG) (16) harus berurusan dengan polisi. Dia dicurigai telah membunuh pria berinisial NB, (48) warga Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis kemarin (11/2/2021).
Penangkapan perempuan anak di bawah umur itu terjadi setelah adanya temuan mayat NB di hutan. Setelah pihak kepolisian melakukan interogasi pihak keluarga, terungkap bahwa wanita ABG adalah salah satu warga yang dicurigai sebagai pelaku pembunuhan tehadap NB.
Kasatreskrim Polres TTS, Iptu Hendrickha Bahtera mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan seorang wanita anak di bawah umur, dan hasil interogasi terduga pelaku, terpaksa membunuh korban karena korban memaksa pelaku untuk berhubungan seks saat bertemu di hutan saat mencari kayu bakar.
"Saya terpaksa bunuh NB karena dia paksa saya untuk berhubungan seks, saya tidak mau, korban pukul saya sehingga saya bunuh dia," kata Hendrickha menirukan kembali terduga pelaku pembunuhan saat diinterogasi, Sabtu (13/2/2021).
Usai membekuk tersangka, abg langsung digiring Tim Buser dan Identifikasi Polres TTS ke Makopolres TTS untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Abg terancam dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 25 tahun penjara. Saat ini, kasusnya sedang ditangani pihak Kepolisian Timor Tengah Selatan Provinsi NTT.