Jumat, 01 Mei 2026 WIB

Terdakwa Merupakan Manusia Silver Lakukan Mutalasi Korban

Redaksi - Sabtu, 16 Januari 2021 16:02 WIB
Terdakwa Merupakan Manusia Silver Lakukan Mutalasi Korban
Hand Over
rekontriksi kasus pembunuhan dengan sadis, korbannya di Mutilasi oleh pelaku
MATATELINGA, Bekasi: Terdakwa AYJ merupakan manusia silver yang secara sadis memutilasi korban Dony Saputra (24) di Bekasi Barat, Kota Bekasi beberapa waktu lalu.




Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa AYJ (17) selama 7 tahun kurungan penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi.

Kuasa Hukum AYJ, Maryani mengatakan, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar ketentuan pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana."Yang memperberat atas putusan hakim yakni terdakwa karena memang direncanakan dan adanya mutilasi," kata Maryani pada Wartawan, Sabtu (16/1/2021).

Dia melanjutkan, pertimbangan yang dinilai meringankan terdakwa yakni AYJ dianggap kooperatif saat melakukan proses persidangan, keterangan di persidangan konsisten, masih di bawah umur dan juga berstatus korban sodomi.



"Dia juga korban karena ada bukti visum dia disodomi,"sebutnya.

Pihaknya juga tidak mengajukan banding atas putusan dan akan melakukan mediasi kepada terdakwa untuk menjalankan masa hukuman.
Editor
:
Sumber
: Okz
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru